Sorot
{{caption}}
Asal Usul Jam Mewah Rolex Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

{{caption}}
Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Setrika, Sempat Pura-Pura Panik Cari Pertolongan

{{caption}}
Puncak Haji 2026, Jemaah Lansia Dapat Layanan Safari Wukuf Khusus

{{caption}}
Penipuan Rekrutmen Akpol, Polisi Gadungan Minta Uang Rp 1,5 Miliar

{{caption}}
Eks Bintang Liga Inggris Tolak Panggilan Timnas Haiti ke Piala Dunia 2026

{{caption}}
Prabowo Setuju Bentuk Family Office, Siap Rekrut Tokoh Senior Inggris

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Alasan Polri Tarik Jenderal dari Kementerian Usai MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

{{caption}}
Bahlil Nilai Sinergi Polri dan Kejaksaan Berikan Dampak Positif bagi ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Polri dan kejaksaan yang masih aktif dalam posisi strategis di kementeriannya.

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menhut nilai peran polisi untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

{{caption}}
Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi Sudah Isi Jabatan Sipil

Putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

{{caption}}
Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

{{caption}}
Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

Pakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?

{{caption}}
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

{{caption}}
DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Presiden Prabowo Subianto diminta mematuhi putusan MK yang menyebut anggota polisi aktif dilarang punya jabatan sipil.

{{caption}}
Deretan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK dan Kepala BNN

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun.

{{caption}}
Polri Wajib Patuh Putusan MK, Jika Tetap Ingin di Jabatan Sipil Maka Harus Pensiun!

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.

{{caption}}
Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mesesneg Sebut Putusan MK Harus Dijalankan

Prasetyo menegaskan putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan.

{{caption}}
Pakar Hukum Soroti Usulan Hak Angket DPRD Gowa, Tegaskan Batasan Penggunaan

Usulan Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang menjadi perhatian publik, memicu sorotan dari pakar hukum tata negara mengenai batasan dan kriteria penggunaannya.

{{caption}}
Jakarta Ibu Kota Sah RI Hingga Keppres IKN Diterbitkan, Ini Penjelasan Pakar

Pakar hukum tata negara menegaskan Jakarta Ibu Kota Sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN diterbitkan, memastikan kepastian hukum.

{{caption}}
Pakar Nilai Metode Omnibus Sangat Efisien untuk Revisi UU Pemilu

Pakar hukum tata negara dan kepemiluan menyoroti efisiensi metode omnibus dalam Revisi UU Pemilu, meski dihadapkan pada tantangan perubahan regulasi setiap lima tahun sekali.

{{caption}}
Pakar: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Adalah yang Paling Tepat dan Sesuai Hukum Tata Negara

Pakar hukum Kepolisian menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden adalah yang paling tepat, sesuai hukum tata negara, dan menolak wacana penempatan di bawah kementerian.

dpr
{{caption}}
Pakar UI: Penetapan Hakim MK Usulan DPR Sah Konstitusional, Latar Belakang Politik Bukan Penentu Independensi

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia menegaskan bahwa penetapan calon Hakim MK yang diusung DPR sah secara konstitusional, menepis keraguan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi.

{{caption}}
MK Berupaya Tegakkan Keadilan Substantif, Akademisi UIN Palu Soroti Peran Pentingnya

Akademisi UIN Datokarama Palu menyoroti upaya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan keadilan substantif, melampaui keadilan prosedural demi menjaga keseimbangan hukum dan sosial.