Pakar: Putusan MK Pemandu Konstitusional Amandemen UU Polri, Atur Transisi Jabatan Sipil
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri. Kebijakan transisi segera diperlukan.
Jakarta, 15 November - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah pemandu konstitusional krusial. Putusan ini akan menjadi dasar penting bagi amandemen Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di masa mendatang. Keputusan MK tersebut telah menjadi hukum positif yang wajib diadopsi dalam tata hukum Indonesia.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa kaidah putusan MK secara tegas menyatakan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, atau jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini merupakan ius constitutum, atau hukum positif, berdasarkan putusan MK. "Sebab telah menjadi ius constitutum atau hukum positif berdasarkan putusan MK. All law is judge-made law," ucap Fahri dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Putusan ini diucapkan pada Kamis, 14 November, setelah Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Implikasi Putusan MK terhadap Jabatan Sipil Polri
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara fundamental mengubah status anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini kini mengharuskan mereka untuk melepaskan status keanggotaan Polri, baik melalui pengunduran diri maupun pensiun. Ini menutup celah hukum yang sebelumnya memungkinkan penugasan tanpa pelepasan status.
Mahkamah Konstitusi secara spesifik menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Frasa tersebut kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK.
Perubahan ini memiliki dampak signifikan terhadap anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di berbagai posisi sipil. Mereka kini dihadapkan pada pilihan untuk tetap menjadi anggota Polri atau melanjutkan karier di jabatan sipil tersebut. Putusan ini menegaskan pemisahan yang lebih jelas antara peran militer/kepolisian dan sipil dalam pemerintahan.
Urgensi Kebijakan Transisi Pasca Putusan MK
Menurut Fahri Bachmid, pemerintah harus segera memikirkan pembuatan instrumen berupa kebijakan hukum atau aturan hukum (legal policy/legal rules). Instrumen ini bertujuan untuk mengatur pranata transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini menduduki beberapa jabatan publik strategis dalam pemerintahan. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas.
Tujuan utama dari kebijakan transisi ini adalah untuk memedomani prinsip konstitusionalisme yang telah termanifestasi lewat putusan MK. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalkan berbagai dampak kompleksitas ketatanegaraan dan pemerintahan. Dampak tersebut dapat timbul akibat beberapa jabatan publik yang terdampak putusan MK, yang kebetulan sedang diemban oleh anggota Polri.
"Pilihan kebijakan ini penting untuk mengatur transisi agar tercipta keadaan hukum yang tertib atau legal order," ujar Fahri. Pengaturan transisi yang matang akan memastikan bahwa perubahan ini dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan kekosongan jabatan atau gejolak administratif. Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi individu yang terdampak.
Landasan Konstitusional dan Mandat Polri
Secara yuridis, Putusan MK ini merupakan hal penting yang mengandung mandat konstitusional. Oleh karena itu, putusan ini sangat penting untuk diakomodir oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan kebijakan reformasi Polri. Ini akan menjadi bagian dari format rencana amandemen UU Polri ke depan.
Pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK tersebut telah selaras dengan desain konstitusional. Hal ini sebagaimana terdapat dalam rumusan norma Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
Aturan ini merupakan mandat konstitusional utama bagi Polri dan menjadi landasan hukum bagi fungsi serta kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa. Posisi Polri dalam sistem pertahanan juga tidak terlepas dari hal ini. Konstitusi secara tegas menentukan bahwa Polri merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung.
Sumber: AntaraNews