MK Gugurkan Gugatan UU ITE yang Diajukan Mahasiswa, Ini Penyebabnya
Sidang untuk mengumumkan Putusan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 25 Mei 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada hari Senin, 25 Mei 2026. Ketua MK, Suhartoyo, menginformasikan bahwa para pemohon tidak dapat hadir dalam sidang tersebut, yang disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun, ia menegaskan bahwa pemohon tidak memberikan alasan yang jelas untuk ketidakhadiran mereka.
Menurut Suhartoyo, "Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Mei 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo."
Ia menambahkan, "Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan." Keputusan ini menunjukkan bahwa MK mengharuskan pemohon untuk menunjukkan keseriusan dalam proses hukum yang mereka ajukan.
Pasal dalam UU ITE Jadi Subjek Gugatan
Pada Senin, 18 Mei 2026, lima mahasiswa yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 163/PUU-XXIV/2026. Kelima mahasiswa tersebut terdiri dari Nova Ayu Br. Simanjuntak, Diva Maharani, Dewiantoro Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, dan Malik Fahad. Dalam permohonan mereka, para Pemohon mengekspresikan keprihatinan terhadap kedua pasal tersebut karena dianggap menciptakan ruang interpretasi yang luas dan tidak konsisten, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penerapan hukum pada kasus yang sama.
Para Pemohon berargumen bahwa norma yang mereka uji tidak memberikan kepastian mengenai batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum, terutama dalam konteks penyampaian pendapat melalui media elektronik. Hal ini, menurut mereka, menciptakan kemungkinan penegakan hukum yang tidak konsisten dan dapat bersifat diskriminatif. Dalam konteks ini, mereka berharap agar pengujian ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di dunia maya.