Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Provinsi DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota Indonesia adalah keputusan baik. Menurutnya, keputusan MK sudah tepat untuk perkembangan Negara.
"Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (18/5).
Mardani mengatakan keputusan MK sangat relevan karena Jakarta masih memiliki peran penting sebagai ibu kota negara, mengingat infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan belum siap sepenuhnya untuk menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.
"Jakarta dengan segala potensinya, InsyaAllah akan terus tumbuh berkembang menjadi tempat yang memberikan kebaikan bagi seluruh Indonesia,” tutur Mardani.
Menurutnya, saat ini pemerintaah harus membut strategi tepat terkait nasib IKN. “Dukung MK dan pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja,” kata Mardani.
Mardani juga menekankan pentingnya memperkuat posisi Jakarta secara ekonomi. Apalagi dengan adanya deurbanisasi karena banyak warga yang memutuskan hengkang dari Jakarta karena sulitnya mendapatkan pekerjaan dan perumahan yang layak.
“Meski di satu ini adalah tren yang positif untuk menyeimbangkan kepadatan kota, namun fenomena tersebut juga harus menjadi alarm mengenai kondisi Jakarta hari ini. Penguatan ekonomi di Jakarta harus dimaksimalkan,” ujar Mardani.
Advertisement
DPR Minta Status IKN Diperjelas
Sementara terkait posisi IKN, Mardani menilai status Jakarta yang secara hukum masih menjadi ibu kota menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN masih berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi kesiapan lebih menyeluruh.
“Negara perlu memastikan bahwa perpindahan pusat pemerintahan tidak dilakukan lebih cepat daripada kesiapan infrastruktur dasar yang menopang keberlangsungan aktivitas negara sehari-hari,” kata dia.
Mardani juga menyoroti bahwa pembangunan IKN harus diukur dari keberfungsian kawasan, bukan hanya progres konstruksi fisik. Menurut dia, Infrastruktur ibu kota negara harus mampu mendukung mobilitas pemerintahan, pelayanan publik, serta aktivitas sosial-ekonomi secara berkelanjutan.
“Jika tidak dirancang dengan kesiapan matang, risiko munculnya ketidakefisienan logistik, tekanan layanan dasar, dan pembengkakan biaya pemeliharaan di masa depan akan semakin besar,” tambah Mardani.
Selain itu, Mardani juga memandang pentingnya menjaga keseimbangan pembangunan antara IKN dan daerah-daerah lain yang masih menghadapi ketimpangan infrastruktur dasar.
“Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata,” ujar Mardani.
Mardani mendorong pemerintah untuk menyampaikan perkembangan kesiapan infrastruktur IKN secara lebih komprehensif kepada publik. Termasuk kesiapan transportasi, utilitas dasar, perumahan, dan konektivitas antarkawasan.
“Serta keberlanjutan pembiayaan jangka panjang pembangunan ibu kota negara,” pungkas Mardani.
Diketahui, putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.