BI Tegaskan Pembatasan Pembelian Dolar Bukan Kebijakan Mendadak
BI menyebut rencana pembatasan pembelian dolar tanpa dokumen pendukung menjadi USD25 ribu bagian dari strategi valas jangka panjang.
Bank Indonesia menegaskan rencana penurunan batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa underlying atau dokumen pendukung menjadi USD25.000 bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.
Bank sentral menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan pasar valuta asing (valas) yang telah diterapkan secara bertahap sejak 2005.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan (DPPK) BI Ruth Cussoy Intama mengatakan berbagai aturan terkait transaksi valas terus diperbarui untuk menjaga stabilitas pasar domestik sekaligus membatasi ruang aktivitas spekulatif.
“Ini yang kami lakukan sejak tahun 2005 ini ketentuan-ketuan Bank Indonesia terkait dengan pasar valas kita. Nah ini ada, jadi dulu tuh derivatif jual, beli-jualnya ini USD 1.000.000 per posisi per bank,” kata Ruth dalam Media Briefing di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, kebijakan pengelolaan valas tersebut telah melewati berbagai tekanan global, mulai dari krisis keuangan internasional, perang dagang Amerika Serikat-China, pandemi Covid-19 hingga gejolak ekonomi global beberapa tahun terakhir.
BI Nilai Ketidakpastian Global Kian Kompleks
Ruth menjelaskan kondisi global saat ini berbeda dibanding periode sebelumnya karena hampir seluruh negara tengah berupaya melindungi ekonominya masing-masing.
Akibatnya, sumber tekanan terhadap pasar keuangan global menjadi lebih sulit diprediksi dan semakin kompleks.
“Ini more or less Juni 2016 sampai Januari 2022 kita agak aman nih. Ya ranging disini-sini aja kecuali ada Covid gitu ya, ada US-China war, trade war 2019. Ini kalau bisa kita lihat ini ada masa-masa dimana kita bisa punya kursi yang baik sampai ketika adanya Trump Liberation Day ini,” ujarnya.
Ia menilai berbagai instrumen kebijakan yang diterapkan selama ini membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah ketika tekanan eksternal meningkat.
Karena itu, BI memilih terus memperkuat kebijakan yang berada dalam kendali domestik, termasuk pengaturan transaksi valas dan pembelian dolar tanpa underlying.
BI Perbesar Batas Swap dan Transaksi Derivatif
Selain menurunkan batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung, BI juga memperbesar sejumlah instrumen transaksi valas untuk mendukung kebutuhan pelaku usaha.
Salah satunya dengan menaikkan batas transaksi swap dari USD5 juta menjadi USD10 juta. Nilai transaksi spot tertentu juga diperbesar hingga USD10 juta.
Menurut Ruth, kebijakan tersebut bertujuan mendorong pelaku usaha menggunakan instrumen derivatif atau lindung nilai (hedging), bukan membeli dolar secara spot dalam jumlah besar yang dapat menambah tekanan di pasar.
“Kemudian ini swap-nya ini USD 10 juta dari USD 5 juta sebelumnya gitu ya, spot belinya. Dan ini juga spot jualnya jadi transaksinya USD 10 juta. Kalau swap ini beli-jual Bapak-Ibu kita perbaharui. Kenapa? Kalau dia mau beli USD at least dia tidak spot tetapi dia jadi main derivatif gak perlu tension-nya sekarang. Tapi kalau jual bagus karena dia akan mendukung suplai dolarnya,” pungkasnya.