Polda Metro Jaya Benarkan Uya Kuya Lapor Hoaks Kepemilikan Ratusan Dapur MBG
Publik figur sekaligus anggota DPR, Uya Kuya, telah melaporkan dugaan penyebaran hoaks mengenai kepemilikan ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Metro Jaya, memicu penyelidikan serius atas informasi palsu yang merugikan nama baiknya.
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan laporan dari publik figur Surya Utama alias Uya Kuya terkait dugaan penyebaran berita bohong. Laporan ini berkaitan dengan klaim hoaks yang menyebutkan bahwa Uya Kuya memiliki ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peristiwa ini menyoroti kembali pentingnya verifikasi informasi di era digital.
Uya Kuya, yang juga merupakan anggota DPR dari fraksi PAN, merasa dirugikan atas beredarnya informasi palsu tersebut di media sosial. Laporan resmi telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 18 April 2026, pukul 22.10 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Meskipun demikian, Budi belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai detail penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kronologi Laporan Hoaks Uya Kuya
Laporan yang diajukan oleh Uya Kuya telah terdaftar dengan nomor STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA. Informasi palsu yang beredar menyebutkan Uya Kuya memiliki 750 dapur MBG atau SPPG.
Hoaks ini pertama kali ditemukan Uya Kuya dalam unggahan di akun media sosial Threads. Unggahan tersebut menampilkan fotonya yang telah disunting dengan narasi yang menyesatkan.
Merasa nama baiknya tercemar dan dirugikan, Uya Kuya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebar hoaks tersebut.
Ancaman Hukum Penyebaran Informasi Palsu
Laporan Uya Kuya merujuk pada dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35.
Selain itu, laporan ini juga mencakup Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan surat yang lebih berat, khususnya terkait akta otentik atau surat berharga, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.
Pasal 35 UU ITE melarang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Kasus ini menggarisbawahi seriusnya konsekuensi hukum bagi penyebar informasi palsu yang dapat merugikan individu maupun publik.
Dampak Hoaks Terhadap Tokoh Publik
Penyebaran hoaks semacam ini dapat memiliki dampak signifikan terhadap reputasi dan kredibilitas seorang tokoh publik. Informasi yang tidak benar dapat menyesatkan masyarakat dan menimbulkan persepsi negatif.
Uya Kuya, sebagai anggota DPR dan figur publik, memiliki tanggung jawab dan citra yang perlu dijaga. Hoaks mengenai kepemilikan ratusan dapur MBG dapat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait integritasnya, terutama mengingat program Makan Bergizi Gratis adalah isu yang sensitif dan relevan dalam konteks kebijakan publik.
Langkah hukum yang diambil Uya Kuya menunjukkan keseriusannya dalam memerangi penyebaran informasi palsu. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan konten hoaks di media sosial.
Sumber: AntaraNews