BI Dukung Pengesahan Undang-Undang P2SK, Ketentuan Pelaksanaan Disiapkan
BI selanjutnya akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan.
Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan dilakukan DPR dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
"Dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi BI, Jumat (5/6).
BI selanjutnya akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan berlaku.
Di samping itu, BI juga terus memperkuat Bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan pelbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 4 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.
"Kami sampaikan kepada pimpinan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco saat memimpin sidang, di Kompleks DPR RI, Kamis (4/6).
Substansi Baru dalam RUU P2SK
Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, sejumlah substansi baru yang masuk dalam revisi UU P2SK. Purbaya menjelaskan, Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat pengaturan industri aset kripto yang dinilai berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir.
“Penguatan industri aset kripto merupakan hal yang penting untuk dilakukan, khususnya dari aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks DPR RI, Rabu, 3 Juni 2026.
Poin lain yang menjadi perhatian adalah perluasan kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM. Dalam revisi ini, cakupan kebijakan tidak hanya berlaku bagi bank tertentu, tetapi juga diperluas hingga mencakup bank dan lembaga keuangan nonbank milik BUMN maupun BUMD.
Buka Ruang Relaksasi
Pemerintah juga membuka ruang relaksasi syarat penghapusbukuan kredit bermasalah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Namun, kerugian akibat penghapusan piutang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga keuangan dan tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.
“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara," ujar Purbaya.
Revisi UU P2SK memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi sektor pasar modal, derivatif keuangan, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.