Sony Sanjaya Ucapkan Selamat buat Nanik S Deyang Singgung Kado Terindah
Dalam unggahan tersebut, Sony juga mengaku bahagia melihat sahabatnya itu mendapatkan amanah yang lebih besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sony Sanjaya sebagai tersangka. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, purnawirawan Polri ini menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Nanik S Deyang yang kini menjabat sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
Dalam kasus tersebut, Dadan juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewijk Pusung.
"Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang selamat atas jabatan baru sbg kepala BGN. Terimakasih atas kado indah yg telah diberikan kpd saya," tulis dalam surat yang diunggah akun @sonysonjayabd seperti dikutip merdeka.com, Jumat (5/6).
Dalam unggahan tersebut, Sony juga mengaku bahagia melihat sahabatnya itu mendapatkan amanah yang lebih besar.
"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa," tulis Sony dalam unggahannya.
Bahkan, Sony turut mendoakan Nanik yang baru saja diangkat dari Wakil Kepala menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan.
"Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas," ujarnya.
"Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," pungkasnya.
3 Mantan Pimpinan BGN Ditahan
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Demikian diungkap Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry. "Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Kasus Tata Kelola MBG
Ketiganya, kata Jeffry terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG," ungkapnya.
Kasus tata kelola yang dimaksud yakni dalam kurun waktu tahun 2025-2026.