DPRD Jabar Dukung Perluasan LP2B Karawang Demi Ketahanan Pangan Nasional
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menambah luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Budiwanto, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang. Dukungan ini terkait upaya penambahan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah tersebut.
Kebijakan perlindungan lahan pertanian ini dinilai sangat krusial dan harus terus diperkuat. Hal ini mengingat tingginya tekanan alih fungsi lahan yang terjadi di Karawang dan Jawa Barat secara umum.
Budiwanto menegaskan, Karawang dikenal sebagai lumbung pangan nasional yang berkontribusi besar. Oleh karena itu, keberadaan sawah produktif tidak boleh terus tergerus oleh pembangunan nonpertanian.
Perlindungan Lahan Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Nasional
Tekanan alih fungsi lahan di Jawa Barat, khususnya Karawang, semakin meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini membuat ekstensifikasi pertanian menjadi sangat sulit dilakukan karena keterbatasan lahan.
Oleh karena itu, fokus utama harus beralih pada intensifikasi pertanian. Selain itu, mempertahankan lahan sawah yang masih ada menjadi prioritas utama demi menjaga produktivitas.
Budiwanto menekankan pentingnya mempertahankan lahan pertanian produktif. Ia khawatir jika sawah produktif terus berkurang, ancaman terhadap ketahanan pangan akan semakin nyata.
Pemerintah daerah diminta untuk lebih serius dalam menjaga aset pertanian ini. Ini bukan hanya tentang Karawang, melainkan juga masa depan pangan bangsa.
Perluasan LP2B Karawang dan Target Nasional
Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah mengusulkan penambahan luas LP2B baru. Luas lahan yang diusulkan mencapai 86.170 hektare.
Usulan ini disampaikan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat audiensi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Audiensi tersebut membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Aep Syaepuloh menegaskan bahwa Karawang tidak boleh kehilangan jati diri sebagai lumbung padi nasional. Ia berkomitmen untuk menjaga sawah, petani, dan masa depan pangan bangsa di tengah arus industrialisasi.
Luas LP2B yang diusulkan tersebut merepresentasikan 87 persen dari total luas lahan baku sawah pada tahun 2025. Ini merupakan langkah nyata untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) secara presisi.
Pengawasan Regulasi dan Tantangan Alih Fungsi Lahan
Legislator daerah pemilihan Karawang-Purwakarta ini berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B di Karawang dapat ditinjau kembali. Perda tersebut perlu diperkuat melalui langkah ratifikasi serta pengawasan ketat di lapangan.
Regulasi LP2B jangan sampai hanya menjadi legitimasi administratif untuk mengubah lahan pertanian teknis. Hal ini dapat mempermudah perubahan fungsi lahan menjadi zona kuning.
Budiwanto menegaskan, lahan yang masih potensial untuk pertanian harus dipertahankan. Peninjauan kembali Perda LP2B sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022, luas lahan sawah di Karawang mencapai 101.143,4 hektare. Dari jumlah itu, areal sawah yang masuk dalam LP2B mencapai 85.339 hektare.
Sumber: AntaraNews