Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon secara aktif mengoptimalkan berbagai program untuk melindungi sawah produktif di wilayahnya. Upaya ini dilakukan guna menjaga ketahanan pangan daerah di tengah tantangan serius alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi. Kondisi ini menuntut respons cepat dan kebijakan yang kuat dari pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, menyampaikan bahwa luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) saat ini mencapai sekitar 48.000 hektare. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun 2021 yang masih tercatat 52.000 hektare, sebuah fakta yang mengkhawatirkan. Penurunan tersebut dipicu oleh dinamika pembangunan serta pertumbuhan penduduk yang pesat di Kabupaten Cirebon.
Menanggapi kondisi tersebut, Distan Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk menjaga sawah produktif. Langkah ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan stabilitas ketahanan pangan di tingkat daerah. Oleh karena itu, berbagai strategi komprehensif terus digulirkan untuk memastikan lahan pertanian tetap lestari dan mampu berproduksi optimal.
Advertisement
Advertisement
Penurunan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian utama Dinas Pertanian setempat. Dalam kurun waktu tiga tahun, terjadi penyusutan sekitar 4.000 hektare lahan produktif. Fenomena ini tidak hanya mengancam potensi produksi pangan lokal, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan masa depan ketahanan pangan.
Deni Nurcahya menekankan bahwa sawah produktif harus tetap dijaga dengan segala upaya. Keberadaan lahan ini merupakan tulang punggung dalam menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Tanpa perlindungan yang kuat, risiko ketergantungan pangan dari luar daerah akan semakin meningkat.
Distan terus mendorong agar perlindungan LP2B dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Konsistensi ini menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa lahan sawah produktif di Kabupaten Cirebon tetap terjaga dari ancaman alih fungsi. Ini adalah langkah fundamental dalam upaya menjaga pasokan pangan yang berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Kabupaten Cirebon telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berfungsi sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang yang terus dievaluasi. Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam membatasi perubahan fungsi lahan pertanian.
Selain itu, penguatan regulasi daerah, termasuk dorongan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B, menjadi langkah strategis. Perda ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara hukum. Regulasi yang kuat akan menjadi benteng utama dalam menjaga keberlanjutan sawah produktif.
Menurut Deni Nurcahya, regulasi yang kuat akan membuat pengendalian lahan pertanian menjadi lebih efektif. Kejelasan aturan hukum akan memberikan kepastian dan sanksi bagi pelanggaran alih fungsi lahan. Hal ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian.
Advertisement
Advertisement
Di samping upaya regulasi, Distan Kabupaten Cirebon juga memaksimalkan program peningkatan produktivitas lahan pertanian yang masih tersisa. Langkah ini merupakan strategi jangka pendek untuk memastikan hasil panen tetap optimal. Peningkatan produktivitas menjadi krusial mengingat keterbatasan luas lahan yang tersedia.
Sekretaris Distan Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana, menjelaskan bahwa pihaknya mengoptimalkan program dari Kementerian Pertanian, seperti pompanisasi. Program pompanisasi ini didorong untuk memastikan ketersediaan air yang cukup bagi lahan pertanian. Dengan pasokan air yang terjamin, intensitas tanam dapat ditingkatkan, sehingga produksi juga ikut naik.
Selain pompanisasi, pendampingan kepada petani juga terus diperkuat. Pendampingan ini bertujuan agar produktivitas lahan dapat meningkat secara signifikan, meskipun luas sawah terbatas. Edukasi dan bimbingan teknis kepada petani menjadi kunci dalam mengadopsi praktik pertanian yang lebih efisien dan modern.
Advertisement
Advertisement
Nanang Ruhyana menegaskan bahwa upaya teknis ini berjalan seiring dengan penguatan kebijakan perlindungan LP2B. Kombinasi antara program teknis dan regulasi yang kuat diharapkan mampu memberikan dampak maksimal. Kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Sinergisitas antara regulasi, program teknis, dan dukungan lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, petani, hingga masyarakat, sangat dibutuhkan. Pendekatan holistik ini akan menciptakan ekosistem pertanian yang lebih tangguh.
Distan Kabupaten Cirebon optimistis bahwa dengan langkah-langkah komprehensif ini, keberlanjutan sawah produktif dapat terus terjaga. Kabupaten Cirebon diharapkan tetap menjadi penyangga pangan bagi masyarakat. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pangan di masa depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews