OJK Sebut Industri Asuransi Tetap Tangguh, Permodalan Kuat dan Aset Naik 2,87 Persen

Menurut laporan dari OJK, total aset industri asuransi telah mencapai angka fantastis sebesar Rp1.197,04 triliun pada Mei 2026.

Wuri Anggarini
Oleh Wuri Anggarini - Reporter
OJK Sebut Industri Asuransi Tetap Tangguh, Permodalan Kuat dan Aset Naik 2,87 Persen
OJK catat industri asuransi raih kinerja positif hingga Mei 2026.

Menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja industri perasuransian di Indonesia masih menunjukkan hasil yang positif hingga bulan Mei 2026. Dalam situasi ekonomi yang terus berubah dan meningkatnya permintaan masyarakat akan perlindungan, total aset yang dimiliki oleh industri asuransi telah mencapai Rp1.197,04 triliun, yang mencerminkan pertumbuhan sebesar 2,87 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu (year on year/yoy).

Pertumbuhan ini didorong terutama oleh sektor asuransi komersial, yang mencatat total aset senilai Rp977,81 triliun, mengalami peningkatan sebesar 4,05 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa sektor ini mampu beradaptasi dengan baik terhadap tantangan yang ada di pasar.

Mengenai penghimpunan premi, industri asuransi komersial berhasil mengumpulkan total premi sebesar Rp139,54 triliun hingga Mei 2026, yang menunjukkan kenaikan sebesar 0,67 persen secara tahunan. Ini adalah indikasi bahwa minat masyarakat terhadap produk asuransi tetap stabil meskipun ada berbagai tantangan di luar sana.

Kontribusi terbesar dalam penghimpunan premi berasal dari sektor asuransi jiwa, yang berhasil mencatatkan premi sebesar Rp76,79 triliun dengan pertumbuhan sebesar 5,87 persen yoy. Di sisi lain, premi yang diperoleh dari asuransi umum dan reasuransi tercatat mencapai Rp62,76 triliun, namun mengalami penurunan sebesar 5,03 persen yoy.

Selain mencerminkan pertumbuhan dalam aset dan premi, OJK juga mengungkapkan bahwa kondisi permodalan industri asuransi saat ini tetap berada pada tingkat yang sangat kuat. Secara keseluruhan, Risk Based Capital (RBC) untuk industri asuransi jiwa mencapai angka 481,20 persen, sementara RBC untuk asuransi umum dan reasuransi berada di angka 319,12 persen. Kedua angka ini masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan, yaitu 120 persen.

Di sisi lain, untuk kelompok asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset yang tercatat mencapai Rp219,23 triliun. Namun, sektor ini mengalami penurunan sebesar 2,07 persen secara tahunan.

OJK Memperkuat Aturan dan Ekosistem Sektor Asuransi

Untuk meningkatkan daya saing serta ketahanan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, OJK terus melaksanakan berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan perlindungan bagi konsumen.

OJK juga telah membentuk sebuah Task Force yang berfokus pada Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Dalam task force ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi, guna meningkatkan koordinasi dan keberlanjutan dalam ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

Di samping itu, OJK juga telah membentuk Komite Pengarah serta Tim Pelaksana untuk mempersiapkan Implementasi New Risk Based Capital (RBC). Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat standar permodalan yang berbasis risiko, sehingga industri dapat menjadi lebih sehat, prudent, dan siap menghadapi berbagai potensi risiko di masa depan.

Reformasi di Sektor Asuransi Raih Pengakuan dari OECD

Reformasi dalam sektor asuransi di Indonesia mendapatkan pengakuan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Penghargaan ini mencakup berbagai aspek, seperti pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), penerapan PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, serta peningkatan pengawasan di sektor jasa keuangan. Pernyataan ini disampaikan dalam misi pencarian fakta mengenai sektor asuransi dan dana pensiun pada bulan Juni 2026, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Dalam pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap I untuk tahun 2026, OJK melaporkan bahwa hingga bulan Mei 2026, sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi, yang setara dengan 81,38 persen, telah memenuhi syarat minimum ekuitas sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun tersebut. Untuk memperkuat pengawasan dan melindungi konsumen, OJK terus berupaya menyelesaikan berbagai masalah yang muncul dalam lembaga jasa keuangan. Hingga tanggal 29 Juni 2026, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap 15 entitas yang dicurigai menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.

Selain itu, OJK juga membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi yang terkait dengan dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin dari OJK. Melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, peningkatan modal, serta penegakan ketentuan secara konsisten, OJK berkomitmen untuk menjaga agar industri asuransi tetap sehat, berintegritas, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

Rekomendasi