Imbas Kebakaran Hutan Riau, Pekanbaru Terapkan PJJ untuk PAUD–SMP

Kabut asap di Pekanbaru memicu PJJ sehari bagi PAUD–SMP. Disdik merinci aturan belajar dari rumah dan distribusi MBG. Ini kebijakan lengkapnya.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Imbas Kebakaran Hutan Riau, Pekanbaru Terapkan PJJ untuk PAUD–SMP
Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik mulai jenjang PAUD hingga SMP. (Foto: Antara)

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau menyelimuti Kota Pekanbaru pada Senin (24/8/2026). Pemerintah kota memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) untuk menghindari paparan udara yang berisiko bagi kesehatan.

Kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Abdul Jamal, mengonfirmasi penerbitan surat edaran yang mengatur pelaksanaan belajar dari rumah. Informasi ini disampaikan sebagaimana diberitakan Antara.

Selama PJJ berlangsung, peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak mengikuti kegiatan yang mengharuskan pertemuan tatap muka. Disdik juga meminta satuan pendidikan menyesuaikan metode pembelajaran agar tetap efektif tanpa membebani siswa.

PJJ Sehari Berlaku bagi PAUD Hingga SMP

Disdik Pekanbaru menginstruksikan sekolah melaksanakan pembelajaran daring pada Senin (24/8/2026) berdasarkan surat edaran resmi. Seluruh kegiatan yang mengharuskan kehadiran fisik ditiadakan.

"Iya benar. Satu hari ini," tutur Abdul Jamal di Pekanbaru, seperti dilansir dari Antara.

Edaran tersebut juga mengimbau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian/lembaga lain di wilayah Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Dasar Keputusan: Data Kualitas Udara BMKG

Penetapan PJJ merujuk pada pemantauan kualitas udara oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 23 Agustus 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hasil pemantauan itu menjadi dasar Disdik melindungi peserta didik dari paparan kabut asap.

"Maka dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap kegiatan pembelajaran pada Senin tetap dilaksanakan melalui PJJ/daring dari rumah," jelas Abdul Jamal.

Dengan acuan tersebut, sekolah diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan melalui kanal daring yang tersedia, sambil memantau perkembangan kualitas udara dari instansi terkait.

Aturan Belajar dari Rumah dan Program MBG

Disdik meminta sekolah menjalankan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif agar tujuan belajar tercapai tanpa menambah beban berlebihan pada siswa. Selama kebijakan ini berlaku, peserta didik tidak diwajibkan datang ke sekolah.

Orang tua atau wali diminta memastikan anak tidak bermain atau beraktivitas di luar rumah selama kabut asap masih menyelimuti wilayah tersebut. Jika ada keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, Disdik mengingatkan agar anak menggunakan masker.

Kebijakan belajar dari rumah tidak menghentikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekolah yang menerima program tersebut diminta menghubungi orang tua atau wali untuk mengambil makanan di sekolah. Pengambilan dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan oleh peserta didik, sehingga anak tetap dapat mengonsumsi makanan di rumah.

Untuk sementara, PJJ diberlakukan sehari pada Senin (24/8/2026). Keputusan untuk hari-hari berikutnya akan mempertimbangkan pembaruan kondisi udara di Pekanbaru dari BMKG dan instansi terkait.

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait," Abdul menandaskan.

Rekomendasi