Nasib Anak Perempuan 9 Tahun yang Diserang Anjing Pitbull di Bandung

Korban menderita luka sobek pada bagian kepala dan telinganya karena gigitan anjing.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Nasib Anak Perempuan 9 Tahun yang Diserang Anjing Pitbull di Bandung
Anak berinisial BIAK itu diserang anjing pitbull yang masuk ke area kompleks setelah terlepas dari patok pengikat. (Foto: Antara)

Seorang anak berusia 9 tahun berinisial B diserang oleh seekor anjing jenis Pitbull si Kompleks Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Minggu (23/8).

Korban menderita luka sobek pada bagian kepala dan telinganya karena gigitan anjing. Kini, korban baru saja menjalani operasi di RS Welas Asih dan kondisinya sudah berangsur membaik.

"Luka korban ada di bagian kepala dan telinga. Tadi malam sudah dilaksanakan operasi pada bagian telinganya, dan pagi ini korban sudah dipindahkan ke ruang pemulihan," ujar Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi Asep, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8).

 

Usai kejadian itu, anjing telah dipindahkan ke tempat karantina khusus.

"Langkah awal yang kami ambil kemarin langsung mengkarantina anjing tersebut. Kami sudah bersepakat dengan pengurus RW setempat bahwa hewan itu dikarantina dan tidak berada lagi di pemukiman atau di rumah pemiliknya," katanya.

Asep menambahkan, pemilik anjing berinisial F (40) cukup kooperatif memberikan pendampingan kepada korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pemiliknya sangat kooperatif dan langsung datang ke Polsek. Saat anggota kami masih mengumpulkan data di lapangan, pemilik sudah berada di rumah sakit untuk mendampingi serta membantu penanganan korban," ungkap dia.

 

Belum Ada Laporan ke Polisi

Pihak keluarga korban belum membuat laporan resmi kepada polisi untuk meminta tanggung jawab dari pemilik anjing. Pemilik anjing dan keluarga korban diketahui masih mempunyai hubungan keluarga.

"Bahkan setelah bertemu di rumah sakit kemarin, ternyata baru diketahui mereka masih memiliki hubungan keluarga," jelas dia.

"Sampai saat ini pihak korban belum datang ke Polsek untuk membuat laporan resmi maupun surat pernyataan tidak menuntut," lanjut dia.

Meski demikian, Asep mengingatkan masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar lebih berhati-hati. Dia menyebut terdapat aturan hukum yang dapat dikenakan apabila ada hewan peliharaan yang menyerang orang lain hingga mengalami luka berat.

"Pemiliknya dapat dijerat ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Ini jadi pelajaran bersama agar seluruh masyarakat yang memelihara anjing bisa menjaga hewannya dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, momen ketika anjing menyerang korban terekam oleh kamera CCTV. Terlihat, anjing menggigit korban dengan brutal. Sejumlah warga lalu berupaya memberi pertolongan dengan cara melempari anjing itu dengan berbagai macam benda. Tak berselang lama, anjing itu pun melepaskan gigitannya.

Anjing itu merupakan peliharaan warga berinisial F (40) yang tinggal di luar area kompleks. Anjing itu kabur usai patoknya terlepas ketika sedang dijemur. Anjing masuk ke dalam kompleks dan menyerang korban yang sedang bermain.

Rekomendasi