Peralihan wewenang pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa tantangan baru bagi industri keuangan digital nasional. Merespons penyesuaian aturan tersebut, bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) menghimpun para pelaku pasar, regulator, hingga pembuat kebijakan untuk menyelaraskan tata kelola industri.
Langkah strategis ini diwujudkan lewat forum CFX Cryptalk Vol. 2.0 dan CFX Seaside Mixer di Bali, di tengah momentum Coinfest Asia 2026.
"CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI," ujar Direktur Utama CFX Subani dikutip dari Antara, Sabtu (22/8).
Fokus utama pertemuan ini tertuju pada pergeseran peta regulasi usai berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke OJK, dengan payung hukum Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Menurut Subani, ruang dialog ini krusial untuk membedah dampak aturan baru terhadap operasional harian para Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sekaligus menyampaikan kendala riil di lapangan.
Advertisement
Bahan Pertimbangan OJK
Ia berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi OJK dan DPR dalam merumuskan kebijakan turunan serta sistem pengawasan yang lebih adaptif. Kolaborasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan aset digital.
Selain menggelar forum diskusi dan jejaring bagi investor institusi maupun penyedia teknologi, jajaran CFX, KKI, dan ICC juga mengisi panel Coinfest Asia 2026 untuk mengulas isu stablecoin, model penyelesaian transaksi, hingga kesiapan institusi.
- Data OJK per Juni 2026 mencatat ekosistem perdagangan aset kripto tanah air kini diperkuat oleh 32 entitas terdaftar:
- 2 Bursa Kripto: CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX)
- 2 Lembaga Kliring
- 2 Kustodian
- 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)