Seorang pria Warga Negara (WN) Belanda berinisial SK dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah terbukti overstay selama 398 hari di Pulau Bali. Bule belanda itu dideportasi setelah lalai mengurus dokumen keimigrasian.
"Lantaran sempat dua kali tertinggal pesawat akibat ketiduran hingga mengalami kendala kesehatan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10).
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (2/10). Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat ditindaklanjuti tim intelijen dan penindakan keimigrasian kantor Imigrasi Tabanan melalui operasi mandiri di kawasan Banjar Bedha, Desa Bongan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, izin tinggal warga asing ini telah habis sejak 29 April 2025. Atas pelanggaran tersebut, dia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 78, Ayat (3) Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 63, tahun 2024.
Ramdhani menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Direktur Jenderal Imigrasi.
"Sesuai dengan arahan dan amanat Direktur Jenderal Imigrasi bahwa imigrasi untuk rakyat. Kami di jajaran Kanwil Imigrasi Bali berkomitmen penuh menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Ramdhani.
Dia menekankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus perketat. "Kami tidak akan bertoleransi terhadap WNA yang melanggar aturan demi melindungi kepentingan rakyat dan maruah bangsa," tandasnya.