Dana Cadangan Rp 5,6 Triliun, Pramono Ungkap Proyek yang Dibiayai

Pramono Anung mengusulkan Dana Cadangan Jakarta Rp 5,6 triliun untuk 10 proyek tahun jamak 2027. Ada opsi obligasi daerah. Simak perinciannya.

Tisha Maulida Fazriah
Oleh Tisha Maulida Fazriah - Reporter
Dana Cadangan Rp 5,6 Triliun, Pramono Ungkap Proyek yang Dibiayai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/26). (Foto: Liputan6.com/Tisha Maulida).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Jakarta sebesar Rp 5,6 triliun.

Usulan itu disampaikan saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah.

Anggaran cadangan tersebut diproyeksikan membiayai proyek strategis yang berdampak langsung, antara lain pengendalian banjir, pembangunan rumah susun, penguatan layanan rumah sakit, hingga LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas.

"(Ini) mengacu pada nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk mendanai 10 proyek tahun jamak di tahun anggaran 2027," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/26).

Untuk mendukung pendanaan proyek, ia menyebut Pemprov menyiapkan skema pembiayaan kreatif.

"Obligasi Daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan kreatif yang perlu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," ungkap Pramono.

Pengelolaan Dana Cadangan Jakarta: Transparan dan Akuntabel

Terkait tingkat bunga obligasi daerah, Pramono menyampaikan nilainya akan ditetapkan saat proses pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penetapan ini nilainya sangat bergantung pada kondisi pasar modal saat penawaran umum, serta hasil pemeringkatan atau rating Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini sedang berlangsung," jelas dia.

Ia menambahkan kewajiban pembayaran bunga obligasi akan dialokasikan tersendiri di APBD setiap tahun hingga jatuh tempo. Pengelolaan Dana Cadangan Daerah, menurutnya, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Mekanisme pengelolaan serta pengawasan Dana Cadangan Daerah ini dapat kita dalami dan sepakati pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemprov, dan tidak mengesampingkan kewajiban dalam memberikan pelayanan dasar Kepada masyarakat Jakarta," tandas Pramono.

Rekomendasi