Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026. Mayoritas laporan berkaitan dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut keterangan OJK, Selasa (6/10/2026), dari total tersebut 31.571 pengaduan menyangkut pinjol ilegal, 3.645 terkait investasi ilegal, dan 222 mengenai gadai ilegal.
Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak aktivitas tanpa izin yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi, yakni 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Advertisement
Ratusan Ribu Laporan Scam Diproses IASC
Selain menertibkan entitas ilegal, OJK memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan penipuan.
Dari jumlah itu, 334.756 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyelenggara sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC, sedangkan 367.586 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Dalam proses penanganan, IASC mengidentifikasi dan memverifikasi 1.372.483 rekening yang dilaporkan, dengan 702.833 rekening berhasil diblokir.
Total dana korban yang diblokir mencapai Rp 811,1 miliar. IASC juga menghimpun 173.718 nomor telepon yang dilaporkan terkait kasus penipuan.
Hingga akhir September 2026, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp 207,16 miliar yang berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Advertisement
Sanksi OJK untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan
OJK meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK menjatuhkan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.
Pada periode yang sama, 157 PUJK melaksanakan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp 82,96 miliar.
Untuk pelanggaran market conduct hingga 30 September 2026, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi denda senilai Rp 8,73 miliar. Pelanggaran antara lain terkait informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
Dari sisi layanan, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 14 September 2026, termasuk 82.092 pengaduan.
Pengaduan terbanyak berasal dari sektor financial technology sebanyak 36.435 laporan, disusul perbankan 26.091 laporan dan perusahaan pembiayaan 16.758 laporan.