KPK Ungkap Alasan Geledah DPRD Kuansing di Kasus Suap Bupati

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan suap yang melibatkan Suhardiman Amby, Bupati Kuansing yang kini nonaktif.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
KPK Ungkap Alasan Geledah DPRD Kuansing di Kasus Suap Bupati
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby resmi ditahan KPK (Foto: Dimas/Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik penggeledahan yang dilakukan di beberapa ruangan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada tanggal 4 hingga 6 Juli 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih lanjut terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya menduga ada individu yang berfungsi sebagai perantara dalam proses pengumpulan dana untuk Suhardiman.

"Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ungkap Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, 7 Juli 2026, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Namun, Budi belum memberikan informasi mengenai identitas orang yang dicurigai sebagai perantara, termasuk apakah orang tersebut berasal dari kalangan pimpinan DPRD Kuansing atau dari pihak lain. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih berusaha untuk memahami sejauh mana keterlibatan individu yang diduga mengumpulkan uang untuk Suhardiman.

Budi menambahkan, "Tentu kami akan mendalami peran dari para perantara tersebut seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa." Penyidik berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut mengenai peran dan kontribusi masing-masing perantara dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang berhasil diamankan, menjadikannya sebagai operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.

Setelah itu, pada tanggal 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di daerah.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Klarifikasi soal Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai Bupati Kuansing.

Pada tanggal 1 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan dugaan bahwa Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah nama Suhardiman terlibat dalam kasus ini, Menteri Kehutanan, Raja Juli, memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia menyebutkan bahwa saat audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup dalam map di ruang kerjanya.

Raja Juli mengaku baru menyadari adanya amplop tersebut setelah Suhardiman pergi. Ia pun segera meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya terlebih dahulu.

Raja Juli menjelaskan bahwa pengembalian amplop tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah mengalami penundaan karena masalah jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK sebagai langkah transparansi dalam proses ini.

Rekomendasi