DPRD Jabar Dukung Penambahan Luas Lahan Pertanian Berkelanjutan Karawang Jaga Ketahanan Pangan
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Karawang menambah luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan di Karawang.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Budiwanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menambah luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga ketahanan pangan di tengah tekanan alih fungsi lahan yang masif. Langkah proaktif Pemkab Karawang ini menjadi sorotan penting dalam upaya pelestarian sektor pertanian.
Dukungan tersebut disampaikan Budiwanto saat dihubungi di Karawang pada hari Sabtu, menekankan bahwa penguatan perlindungan lahan pertanian adalah suatu keharusan. Karawang, yang dikenal sebagai lumbung pangan nasional, menghadapi tantangan serius akibat pembangunan nonpertanian. Oleh karena itu, mempertahankan lahan sawah produktif menjadi prioritas utama.
Sebelumnya, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, telah mengusulkan penambahan luas LP2B menjadi 86.170 hektare dalam audiensi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (26/5/2026). Usulan ini merepresentasikan 87 persen dari total luas lahan baku sawah Karawang pada tahun 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat posisi Karawang sebagai penyangga pangan nasional.
Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian di Karawang
Budiwanto menegaskan bahwa kebijakan perlindungan lahan pertanian merupakan langkah yang tepat dan harus terus diperkuat. Hal ini mengingat tingginya tekanan alih fungsi lahan di Karawang dan Jawa Barat secara umum. Ekstensifikasi pertanian menjadi sulit dilakukan karena keterbatasan lahan yang ada.
Oleh karena itu, fokus harus beralih pada intensifikasi pertanian. Selain itu, mempertahankan lahan sawah yang masih produktif adalah kunci. Karawang memiliki peran vital sebagai salah satu lumbung pangan nasional yang berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan.
Keberadaan sawah produktif tidak boleh terus tergerus oleh pembangunan nonpertanian. Jika alih fungsi lahan pertanian terus terjadi, ancaman terhadap ketahanan pangan akan semakin nyata. Perlindungan LP2B menjadi benteng terakhir untuk menjaga ketersediaan pangan.
Usulan Penambahan Luas LP2B dan Tantangan Regulasi
Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengusulkan penambahan luas LP2B baru seluas 86.170 hektare. Usulan ini menunjukkan komitmen serius Pemkab dalam menjaga identitas Karawang sebagai lumbung padi nasional. Bupati Aep Syaepuloh menyatakan bahwa Karawang tidak boleh kehilangan jati diri di tengah arus industrialisasi.
Usulan ini disampaikan dalam audiensi mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kementerian ATR/BPN. Luas LP2B yang diusulkan tersebut mencapai 87 persen dari total lahan baku sawah pada tahun 2025. Ini adalah langkah strategis untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) secara presisi.
Legislator daerah pemilihan Karawang-Purwakarta ini juga berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang LP2B di Karawang dapat ditinjau kembali dan diperkuat. Peninjauan ini melalui langkah ratifikasi serta pengawasan yang lebih ketat di lapangan. Regulasi LP2B jangan sampai hanya menjadi legitimasi administratif yang mempermudah perubahan fungsi lahan.
Budiwanto menekankan pentingnya memastikan Perda LP2B tidak hanya menjadi alat untuk mengubah lahan pertanian teknis menjadi zona kuning. Lahan yang masih potensial untuk pertanian harus dipertahankan secara tegas. Integritas regulasi sangat dibutuhkan untuk melindungi aset pertanian Karawang.
Komitmen Karawang sebagai Lumbung Pangan Nasional
Karawang memiliki sejarah panjang sebagai produsen beras utama di Indonesia. Peran ini sangat penting dalam menjaga stabilitas pasokan pangan nasional. Oleh karena itu, setiap upaya untuk melindungi lahan pertanian di wilayah ini patut mendapat apresiasi dan dukungan penuh.
Bupati Aep Syaepuloh menegaskan komitmen Pemkab Karawang untuk berdiri tegak menjaga sawah dan petani. Ini adalah bagian dari upaya menjaga masa depan pangan bangsa. Di tengah gempuran industrialisasi, identitas Karawang sebagai lumbung padi nasional harus tetap dipertahankan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022, luas lahan sawah di Karawang mencapai 101.143,4 hektare. Dari jumlah tersebut, areal sawah yang masuk dalam LP2B saat ini adalah 85.339 hektare. Penambahan yang diusulkan akan semakin memperkuat perlindungan ini.
Sumber: AntaraNews