Presiden Prabowo Instruksikan KemenATR/BPN Kendalikan Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan Nasional

Presiden Prabowo Subianto meminta KemenATR/BPN untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional, menyusul hilangnya ratusan ribu hektare lahan produktif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Presiden Prabowo Instruksikan KemenATR/BPN Kendalikan Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan Nasional
Presiden Prabowo Subianto meminta KemenATR/BPN untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional, menyusul hilangnya ratusan ribu hektare lahan produktif. (AntaraNews)

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah. Arahan ini bertujuan utama untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung tercapainya swasembada pangan di Indonesia. Pertemuan penting tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu malam, 29 Januari.

Dalam pertemuan itu, Nusron Wahid melaporkan bahwa Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah selama periode 2019 hingga 2024. Lahan produktif ini beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap ketersediaan pangan di masa depan.

Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian. KemenATR/BPN pun telah menyiapkan sejumlah kebijakan yang mendapat restu dari Presiden guna mengatasi permasalahan ini secara komprehensif.

Ancaman Alih Fungsi Sawah terhadap Ketersediaan Pangan

Alih fungsi lahan sawah menjadi isu krusial yang mengancam stabilitas ketahanan pangan nasional. Data menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, Indonesia kehilangan lahan sawah yang sangat signifikan. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah untuk mencegah dampak yang lebih buruk.

Kehilangan lahan pertanian produktif secara masif dapat berdampak langsung pada produksi beras dan komoditas pangan lainnya. Apabila tidak segera ditangani, ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan berpotensi meningkat. Ini tentu akan memengaruhi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung meminta KemenATR/BPN untuk mengambil tindakan konkret. Tujuannya adalah memastikan bahwa lahan sawah yang tersisa dapat dipertahankan dan dilindungi dari konversi yang tidak terkendali. Langkah ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.

Strategi KemenATR/BPN Melindungi Lahan Pertanian Berkelanjutan

KemenATR/BPN telah merumuskan sejumlah langkah strategis berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang secara spesifik mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B menjadi instrumen hukum penting dalam upaya menjaga lahan sawah.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa lahan sawah yang termasuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan selamanya. Lahan-lahan ini harus diproteksi secara ketat untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan. Targetnya, luas lahan LP2B harus mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, KemenATR/BPN akan menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah. Ini berlaku terutama bagi wilayah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini akan berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

Komitmen Pemerintah Daerah dalam Revisi RTRW dan Ketahanan Pangan

Bagi daerah yang RTRW-nya sudah mencantumkan LP2B namun belum mencapai angka 87 persen, KemenATR/BPN meminta segera melakukan revisi. Proses revisi RTRW ini diberikan waktu enam bulan untuk memastikan target persentase LP2B tercapai. Langkah ini krusial agar lahan sawah tidak terus berkurang.

Revisi RTRW diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum perlindungan lahan pertanian di tingkat daerah. Dengan demikian, setiap pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menolak perizinan alih fungsi lahan sawah yang tidak sesuai. Ini adalah upaya kolektif untuk menjaga aset strategis bangsa.

Pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan. Tujuannya adalah melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi