Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar jaringan buzzer yang diduga menjalankan penyebaran hoaks secara terorganisir. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pembagian peran yang spesifik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, para pelaku bekerja dalam struktur mulai dari perekrut dan pengelola dana, pembuat dan penyebar konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas mendongkrak komentar secara masif.
"Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Advertisement
Dari Laporan ke Penangkapan
Pengungkapan berawal dari laporan yang diterima kepolisian. Kasus kemudian dikembangkan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ditemukan sindikat yang diduga menjalankan propaganda digital secara terstruktur.
"Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya," ujar dia.
Iman menyebut temuan tersebut memetakan alur kerja sindikat dari hulu ke hilir.
"Dari pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar," ujar Iman.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Peran Para Tersangka dalam Jaringan
Delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S.
Menurut Iman, ADIK bertugas mengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim. BCK berperan mengirim materi konten, sementara AYV mengelola sekaligus memegang akun media sosial yang dipakai dalam aksi tersebut.
YAP dan MMA bertugas mengedit konten. Adapun YNI berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial.
G diduga menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan S disebut berperan sebagai desainer grafis.
Advertisement
Barang Bukti, Pasal ITE, dan Imbauan Cegah Penyebaran Hoaks
Dalam perkara ini, polisi menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten.
"Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal korupsi apabila ditemukan penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.
Iman mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
"Periksa dulu kebenaran informasi sebelum disebarkan. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari hoaks maupun provokasi," kata Iman.