BAP Tan Kian Beredar, Kejagung Tegaskan Bukan Dokumen Tim 9

Kejagung membantah dokumen yang diklaim BAP Tan Kian di medsos milik Tim 9. Anang Supriatna menjelaskan temuan penyidikan. Simak penjelasannya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
BAP Tan Kian Beredar, Kejagung Tegaskan Bukan Dokumen Tim 9
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dokumen yang diklaim sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian dan beredar di media sosial bukan milik Tim 9.

Dokumen tersebut sebelumnya dikaitkan warganet dengan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam dokumen yang beredar, dinarasikan adanya keterangan dari Tan Kian tentang penyerahan uang senilai sekitar Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Dokumen itu juga memuat dugaan uang tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk nama Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan dokumen dimaksud bukan BAP yang disusun Tim 9.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penegasan tersebut setelah memeriksa keabsahan dokumen yang beredar.

"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (10/9/2026).

Anang menyebut penyidik Tim 9 telah melakukan pendalaman terkait perkara yang disorot publik tersebut.

"Sudah didalami. Didalami sudah, dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan yang melibatkan di situ adanya salah satu kalau tidak salah Tan Kian," jelas Anang.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Isu Rp 40 Miliar

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026, dikutip dari Antara.

"Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.

Febri menyampaikan bantahan itu setelah sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Menurut dia, bukti yang dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry," katanya.

Dia menegaskan bukti tersebut tidak menyebut nama Febrie sebagai penerima uang dan meminta agar narasi yang berkembang diluruskan.

"Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.

Febri juga menyampaikan bahwa hakim praperadilan tidak menyimpulkan apakah Febrie menerima uang tersebut atau tidak. Dia menyebut keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry baru berasal dari satu pihak dan masih perlu didalami.

"Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA," katanya, dikutip dari Antara.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sejak penetapan tersangka, dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Rekomendasi