Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah pesta karaoke.
Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona yang diberikan oleh rekannya. Pria berinisial ID tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan, kejadian bermula saat ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2.
"Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet," kata Rahis dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Di lokasi karaoke, S sempat menolak saat ditawari ekstasi. Tidak lama kemudian, ID memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada S dan ML. Beberapa jam berselang, pemberian ulang dilakukan dengan jumlah yang sama.
"Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya," ujar Rahis.
Usai karaoke, ID memberikan dua butir Riklona kepada S dan ML, lalu mengajak rombongan menginap di hotel di Cengkareng. Kondisi S memburuk sejak tiba di hotel. Ia tampak lemas hingga harus dipapah dan sempat terjatuh di depan lift.
Pihak hotel menyiapkan kursi roda untuk membawa S ke kamar. Di kamar, rekan-rekan S bersama ID memberikan susu dan minuman elektrolit.
"Namun, korban hanya sempat meminum sedikit," ungkap Rahis.
Advertisement
Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Keesokan harinya, ID dan beberapa rekannya meninggalkan S sendirian di kamar karena harus bekerja. Saat itu S masih dalam kondisi lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check out telah terlewat. Ketika membuka kamar, S ditemukan sudah tidak bernyawa.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Penyidik juga memperoleh percakapan WhatsApp antara korban dengan para saksi, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ID menunjukkan positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Sementara visum luar dan dalam (autopsi) menyimpulkan S meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.