Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan tambahan kuota haji periode 2023-2024.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (10/9/2026).
Wa Ode menilai Jokowi perlu dihadirkan karena saksi yang diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito Ariotedjo, tidak mengetahui secara rinci mengenai tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia.
“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata Wa Ode dalam persidangan.
Menurut Wa Ode, pembahasan mengenai tambahan kuota tersebut berlangsung dalam pertemuan bilateral antara Raja Arab Saudi dan Jokowi ketika masih menjabat sebagai Presiden pada 2023.
Dia kemudian menilai Jokowi menjadi pihak yang paling mengetahui proses pembicaraan mengenai tambahan kuota haji tersebut. Terlebih, nama Jokowi disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
“Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau, sekarang mantan Presiden," kata Wa Ode.
Atas alasan tersebut, Wa Ode meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan mengenai tambahan kuota haji.
"Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Joko Widodo untuk bisa menerangkan terkait dengan kuota haji, karena ini bagi kami sangat, sangat penting,” pintanya menambahkan.
Advertisement
Pentingnya Kehadiran Jokowi
Wa Ode mengatakan keterangan Jokowi dinilai penting untuk membuat perkara tersebut menjadi lebih terang.
Dia juga menyebut kehadiran mantan kepala negara itu berkaitan dengan kepentingan pembelaan terhadap Gus Alex dan terdakwa lainnya.
“Karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan. Itu yang tadi kami sampaikan Yang Mulia, karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo," terang Wa Ode.
"Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia kiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” sambungnya.