Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Uang Disimpan di Mana?

Kejagung menyita Rp 1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT PSMI. Uang disimpan di BSI tanpa bunga dan menunggu putusan pengadilan. Ini alasannya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Uang Disimpan di Mana?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Saiful Bahri Siregar memastikan seluruh uang sitaan tersebut disimpan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), tanpa bunga.

"Uang yang Rp 1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada Dollar dan Rp 3 miliar itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara. Di situ nol bunga, 0 persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Dia menjelaskan uang sitaan tersebut disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung.

Saiful mengatakan uang tersebut nantinya akan menjadi milik negara apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dalam putusan pengadilan terbukti terdapat kerugian keuangan negara.

"Ini nantinya setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," terang dia.

Diserahkan Sukarela

Saiful menjelaskan uang lebih dari Rp 1 triliun tersebut diserahkan secara sukarela kepada penyidik Kejagung. Menurut dia, penyerahan itu merupakan wujud iktikad baik dari PT PSMI.

"Uang ini, yang Rp 1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ucap dia.

Selain penyitaan uang, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tersebut.

Saiful mengatakan penyidik telah memeriksa 47 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus 2026. Penyitaan itu juga telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Rekomendasi