Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan bangunan liar dan tidak berizin di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya Baru, Depok. Sebanyak 220 bangunan terindikasi tidak memiliki izin dan berdiri di garis sempadan saluran serta jalan.
Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, penertiban menyasar bangunan yang melanggar garis sempadan saluran dan jalan di Jalan Raya Keadilan.
"Kita melakukan dalam rangka penegakan Perda, di sini ada beberapa bangunan yang terindikasi melanggar aturan Perda, yakni 220 bangunan," ujar Dede, Kamis (10/9/2026).
Dede menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, para pemilik bangunan telah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga. Sejumlah pemilik juga telah membongkar bangunannya secara mandiri.
"Untuk bangunan yang berada di bantaran saluran dan jalan, kami lakukan pembongkaran," jelas Dede.
Penertiban dilakukan setelah Pemerintah Kota Depok menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di sempadan saluran dan jalan. Bangunan yang melanggar aturan dinilai dapat memicu kemacetan dan banjir karena menghambat aliran air pada saluran.
"Kerap terjadi banjir karena disebabkan ada penyumbatan dari saluran air dikarenakan adanya bangunan yang didirikan para pemilik toko," terang Dede.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Depok juga menemukan bangunan liar yang digunakan untuk berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. Bangunan yang dinilai melanggar aturan dan tidak memiliki legalitas resmi kemudian dibongkar.
"Kami melakukan pembongkaran yang tidak memiliki izin menggunakan alat berat maupun manual," tegas Dede.
Cegah Banjir dan Kemacetan
Dede mengatakan penertiban bangunan liar tidak hanya bertujuan mencegah banjir dan kemacetan. Pemerintah Kota Depok juga berencana melakukan pelebaran Jalan Raya Keadilan.
Pelebaran jalan tersebut ditujukan untuk mempermudah akses lalu lintas kendaraan sekaligus menghubungkan Jalan Raya Sawangan dengan Jalan Raya Cipayung melalui Jalan Raya Keadilan.
"Ke depannya Pemerintah Kota Depok akan memperbesar jalur yang ada untuk akses kendaraan yang melintas di jalan ini," ungkap Dede.
Dede meminta maaf kepada pengguna jalan dan warga sekitar Jalan Raya Keadilan yang sempat terdampak kemacetan selama proses penertiban. Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berupaya mengatur arus lalu lintas selama pembongkaran berlangsung.
"Mohon maaf kalau sempat macet saat penertiban, selain keterbatasan akses jalan, volume lalu lintas di jalan ini cukup tinggi, jadi kami mohon maaf untuk kepentingan bersama kedepannya," pungkas Dede.