Polda Sumatera Selatan dan jajaran menetapkan 36 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Ke-36 tersangka tersebut berasal dari 28 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 138,8 hektare. Mereka terbukti membakar lahan di Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, dan Palembang.
"Ada 36 orang kami tetapkan tersangka kasus karhutla dari 28 LP yang masuk. Semuanya dalam penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (10/9).
Nandang menyebut penanganan karhutla menjadi fokus perhatian karena menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, penerbangan, dan aktivitas masyarakat. Atensi proses hukum juga masih berlangsung seiring makin meluasnya karhutla di Sumsel saat ini.
"Kami pastikan proses hukum tidak pandang bulu, semua yang terlibat akan diproses," kata Nandang.
Polda Sumsel mengingatkan masyarakat tidak membakar lahan untuk membuka kebun, beraktivitas yang memicu kebakaran, dan segera melapor jika mengetahui adanya insiden karhutla.
"Petugas pemadam segera ke lokasi begitu mendapat laporan agar api dapat dipadamkan," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakmi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, UU Nomir 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan KUHP.
"Dari banyaknya pasal yang dikenakan, sanksi terberat yang dikenakan pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.