Gus Nur Gugat Negara Usai 6 Tahun Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt pada 1 September 2026.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Gus Nur Gugat Negara Usai 6 Tahun Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi
Sugi Nur Raharga alias Gus Nur. (Istimewa)

Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur resmi menggugat negara. Setelah bebas lewat amnesti Presiden Prabowo Subianto, dia menuntut ganti rugi atas kerugian dialaminya selama proses hukum kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt pada 1 September 2026. Sidang perdana dijadwalkan Senin 14 September 2026.

Hal itu disampaikan Tim Pengacara SAMPLUK (Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan), Kamis (10/9). Tim ini diketuai Muhammad Taufiq dan beranggotakan 8 advokat lain termasuk Andhika Dian Prasetyo dan Ahmad Wirawan Adnan.

"Pak Gus Nur menuntut ganti rugi secara materiil maupun immateriil. Rangkaian persidangan di beberapa kota sangat menyita waktu, tenaga, biaya, dan menimbulkan kerugian batin yang mendalam," ujar Taufiq.

Gus Nur sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh PN Surakarta pada April 2023 terkait konten YouTube bersama Bambang Tri Mulyono pada akhir 2022 yang menyinggung keaslian ijazah Jokowi.

Namun statusnya berubah pada Agustus 2025. Melalui Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Gus Nur bersama 1.177 orang lainnya. Dengan amnesti itu, hak-hak hukum Gus Nur dipulihkan.

"Karena sudah diampuni negara, maka kami gunakan hak itu untuk menuntut keadilan. Ini bukan soal menang kalah, tapi soal pertanggungjawaban atas beban yang sudah ditanggung," ujar dia.

Dalam gugatannya, Gus Nur menyoroti bahwa polemik ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tidak pernah terbukti secara hukum.

Rekomendasi