Sederet Kepala Daerah Pernah Dimakzulkan DPRD

Lima parpol sempat mewacanakan pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu terkait persoalan anggaran dan penanganan banjir. Sejumlah kepala daerah sebelumnya tercatat pernah dimakzulkan DPRD.

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani - Reporter
Sederet Kepala Daerah Pernah Dimakzulkan DPRD
(Liputan6 TV)

Roda pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menghangat menyusul wacana pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu. Wacana pemakzulan itu mencuat setelah lima partai politik memiliki kursi di DPRD Tapteng menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kelima partai tersebut yakni Partai NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB. Mereka menilai pengelolaan pemerintahan di bawah kepemimpinan Masinton masih bermasalah, terutama terkait penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 serta penanganan bencana banjir.

Salah satu sorotan utama adalah penyerapan APBD Tapteng 2026 yang disebut baru mencapai sekitar 30 persen hingga Agustus 2026. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pengelolaan anggaran yang belum profesional. Lima partai itu juga menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tapteng telah dipanggil dan mendapat peringatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain persoalan anggaran, mereka menyoroti penanganan banjir yang dinilai lambat, termasuk penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak. Lima parpol juga mendesak pemerintah daerah merealisasikan sejumlah rekomendasi DPRD terkait bantuan banjir dan alokasi beasiswa dari APBD 2026.

Atas persoalan tersebut, kelima parpol sempat menyatakan akan mempertimbangkan langkah politik melalui DPRD Tapteng hingga pemakzulan jika tidak ada perbaikan. Namun, langkah tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan pemberhentian Masinton dari jabatan Bupati Tapteng. Bahkan, perkembangan selanjutnya menunjukkan Ketua DPC Gerindra Tapteng Hazmi Arif Simatupang menarik pernyataan mengenai wacana pemakzulan tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian merespons wacana pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu diusulkan dengan menerjunkan tim khusus untuk memediasi kedua belah pihak.

​Tito menjelaskan tim khusus Kemendagri bertugas memfasilitasi dialog antara Pemkab Tapteng dengan kelima pimpinan parpol guna mencari jalan keluar atas konflik tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.

"Sudah ada tim dari Kemendagri yang turun ke sana (Tapteng)," kata Tito saat ditemui wartawan di kantor Gubernur Sumatra Utara, Kota Medan, Rabu (9/9).

Cerita tentang kepala daerah dimakzulkan sebenarnya bukan kali ini saja. Ada sederet kepala daerah terpaksa meninggalkan jabatannya karena diberhentikan setelah terseret kasus.

Berikut daftar kepala daerah pernah dimakzulkan dikutip merdeka.com, Kamis (9/9):

 

Bupati Garut

Aceng Fikri tercatat sebagai salah satu kepala daerah yang pernah diberhentikan melalui proses pemakzulan. Ia diberhentikan dari jabatan Bupati Garut setelah DPRD memproses kasus yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya.

Kasus tersebut bermula dari pernikahan singkat Aceng dengan Fany Oktora, seorang perempuan berusia 18 tahun. Pernikahan itu hanya berlangsung selama beberapa hari sebelum Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat atau SMS.

Kasus tersebut kemudian memicu desakan masyarakat agar Aceng dicopot dari jabatannya. DPRD Garut menindaklanjutinya hingga proses pemberhentian berujung pada keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Aceng resmi diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tertanggal 20 Februari 2013.

Bupati Katingan

Bupati Ahmad Yantenglie
Bupati Ahmad Yantenglie

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie juga pernah menghadapi proses pemakzulan. Kasusnya bermula dari dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan istri anggota kepolisian.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan mendapat perhatian DPRD Katingan. DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan.

Hasil kerja Pansus kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD Katingan. Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati usulan pemberhentian Yantenglie sebagai bupati.

Usulan itu selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan Nomor 2 P/KHS/2017, MA mengabulkan permohonan pemberhentian Ahmad Yantenglie dari jabatan Bupati Katingan.

Wakil Bupati Gorontalo

Proses pemberhentian juga pernah dialami Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan. Kasus tersebut bermula dari laporan warga kepada DPRD Kabupaten Gorontalo terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Fadli kemudian diduga terlibat dalam permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek. DPRD Kabupaten Gorontalo menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk Pansus Hak Angket untuk mendalami persoalan.

Dalam prosesnya, Pansus memanggil Fadli Hasan untuk memberikan keterangan. DPRD kemudian menggelar rapat paripurna dan seluruh fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli dari jabatan Wakil Bupati Gorontalo.

Usulan tersebut diteruskan ke Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2017, MA mengabulkan usulan pemberhentian Fadli Hasan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati Gorontalo pada 12 Maret 2018.

Rekomendasi