Rekam Jejak Eva Stevany, Politisi NasDem Berharta Rp3,5 Miliar Masuk Desil 4

Politisi NasDem Eva Stevany tercatat dalam Desil 4 DTSEN dengan harta Rp3,5 miliar. Ia membantah pernah menerima PKH.

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani - Reporter
Rekam Jejak Eva Stevany, Politisi NasDem Berharta Rp3,5 Miliar Masuk Desil 4
Anggota DPR Eva Stevany. Foto: Facebook Eva Stevany

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Status penerima Desil 4 DTSEN tersebut menimbulkan pertanyaan lantaran Eva tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.

Eva sebelumnya membantah pernah menerima maupun mengajukan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Dia juga mengaku mempertanyakan pencantuman namanya dalam Desil 4 kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Toraja Utara.

“Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4,” kata Eva dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Sebelum membahas lebih jauh soal pencantuman namanya dalam Desil 4, berikut rekam jejak Eva Stevany Rataba sebagai anggota DPR dari Fraksi NasDem.

Rekam Jejak Eva Stevany

Eva Stevany Rataba merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Dia duduk di Komisi X DPR membidangi pendidikan, olahraga, serta urusan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Namanya kembali menjadi perhatian setelah tercatat dalam Desil 4 DTSEN. Eva kemudian meminta agar data tersebut diperiksa untuk mengetahui sumber dan proses pendataan yang membuat namanya masuk dalam kelompok tersebut.

Eva menegaskan bahwa tercatat dalam Desil 4 tidak otomatis berarti dirinya pernah menerima PKH. "Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” ujar Eva.

Kekayaan Eva Stevany

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 6 Maret 2026 untuk periode 2025, total harta kekayaan Eva tercatat sebesar Rp3.501.388.564 atau sekitar Rp3,5 miliar.

Harta Eva terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp1,63 miliar. Kemudian, alat transportasi dan mesin sebesar Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp419 juta, serta kas dan setara kas Rp831,88 juta. Dalam laporan tersebut, Eva tidak tercatat memiliki utang.

Nilai kekayaan tersebut turun cukup signifikan dibandingkan laporan sebelumnya. Pada LHKPN 2024, total harta Eva tercatat Rp14,67 miliar, sedangkan pada LHKPN 2023 mencapai Rp16,05 miliar.

Apa Arti Desil 4

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan. Dalam DTSEN, keluarga dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari Desil 1 dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah hingga Desil 10 dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Secara sederhana, Desil 4 berada pada kelompok kesejahteraan relatif rendah dan sering disebut sebagai kelompok rentan miskin. Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi sasaran dalam sejumlah program perlindungan sosial, termasuk PKH dan bantuan pangan, sesuai kriteria masing-masing program.

Namun, angka desil tidak bisa dibaca sebagai jumlah pendapatan atau kekayaan seseorang. BPS menegaskan desil bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan ukuran nominal pendapatan maupun kekayaan.

Penentuan desil dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama. Indikatornya antara lain kondisi rumah, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas.

Data tersebut kemudian diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan posisi kesejahteraan relatif sebuah keluarga.

Karena itu, seseorang yang tercatat dalam Desil 4 tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai orang miskin atau penerima bansos. Desil menunjukkan posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, sedangkan penerima bantuan ditentukan lagi berdasarkan kriteria dan mekanisme masing-masing program.

Penjelasan Kemensos

Kementerian Sosial kemudian memastikan Eva tidak pernah menerima dana bansos. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan data tersebut merupakan data historis sebelum dilakukan pemutakhiran dan posisi Eva kini sudah tidak lagi berada di Desil 4.

"Anggota DPR di desil 4 itu benar memang dia tercantum ada di pemeringkatan desil 4, tetapi dia belum pernah menerima bansos sama sekali. Setelah ada informasi tersebut, langsung kita telusuri dan mutakhirkan, sekarang statusnya sudah tidak di desil 4 lagi," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/9).

Gus Ipul menjelaskan bahwa kriteria penyaluran bantuan sosial seperti BPNT/Sembako dan Program Keluarga Harapan secara ketat dibatasi hanya untuk masyarakat yang berada pada rentang desil 1 - desil 4 DTSEN.

Desil merupakan perankingan untuk menentukan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga. Untuk desil 1-4 merupakan keluarga miskin-rentan miskin, 5-8 merupakan kelompok keluarga menengah, dan 9-10 keluarga kelas atas atau kaya raya

Keluarga yang berada dalam desil 1-4 tersebut yang masuk kategori penerima manfaat program intervensi dari pemerintah, termasuk bansos mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Sembako dan seterusnya.

Kementerian Sosial dalam hal ini juga memastikan setiap laporan atau masukan publik mengenai temuan ketidaksesuaian dalam data penerima manfaat akan langsung ditindaklanjuti melalui verifikasi silang bersama BPS dan dinas sosial daerah.

Sebaliknya, Gus Ipul menambahkan bahwa khusus untuk kelompok yang secara faktualnya masuk dalam kategori layak menerima bantuan atau berada di desil 1-4, namun terlempar berdasarkan data masuk desil 6 ke atas tidak perlu khawatir terhadap proses penyempurnaan data ini. Hal tersebut dikarenakan penyesuaian status tidak akan memutus hak warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.

"Ada namanya usul sanggah. Nah silahkan disanggah. Jadi yang penting basisnya data dulu ya. Data inilah yang kemudian kita jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada. Karena setiap rupiah yang kita salurkan itu harus bisa kita pertanggungjawabkan. Dan untuk itulah basisnya itu adalah data," kata dia.

 

Eva Minta Data Diperiksa

Eva meminta BPS dan pemerintah daerah memeriksa kembali data yang mencantumkan namanya dalam Desil 4. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya akurasi dalam pemutakhiran data sosial ekonomi.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan posisi desil tanpa melihat konteks dan proses penetapan penerima bantuan.

“Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan,” kata Eva.

Kasus Eva menjadi perhatian karena memperlihatkan bahwa data desil dan status penerima bansos merupakan dua hal yang berbeda. Posisi desil merupakan hasil pemeringkatan kondisi sosial ekonomi, sementara penyaluran bansos tetap mengikuti ketentuan program dan hasil verifikasi data.

Rekomendasi