Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan masyarakat yang menilai desil kesejahteraannya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dapat mengajukan koreksi melalui kanal Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Sekretaris Utama BPS, Zulkipli, menyebut fasilitas tersebut dapat dipakai untuk menyampaikan keberatan atas desil yang diterima. Penjelasan ini ia sampaikan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).
Ia mengatakan, "Ada fasilitas cek bansos yang diberikan sehingga kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya," kata Zulkipli di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).
Advertisement
Alur Verifikasi Ulang Desil DTSEN
Menurut Zulkipli, pengajuan keberatan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. Karena itu, warga tidak harus bergantung pada pengaduan langsung ke kantor kelurahan.
Ia menegaskan jadwal verifikasi dan pembaruan desil berlangsung berkala. "Sehingga nantinya selama kurun waktu 3 bulan, kita akan dilakukan verifikasi. BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan," ujar dia.
Adapun kelurahan tetap dapat membantu masyarakat yang kesulitan mengajukan keberatan. Warga bisa datang untuk memperoleh pendampingan saat mengisi formulir pada fasilitas Cek Bansos.
"Kenapa harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu, pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari formulir yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu," kata dia.
Zulkipli menambahkan, BPS juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait mahasiswa yang status beasiswanya terdampak perubahan desil. Koordinasi dilakukan untuk mengecek kembali data mahasiswa yang merasa kehilangan beasiswa setelah terjadi perubahan desil.
"Jadi sebenarnya ini sudah ada kerja sama untuk kita sama-sama mengecek ulang terkait dengan hal itu," tandasnya.