Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 26–28 Agustus 2026. Langkah ini terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penggeledahan mencakup rumah dan kantor milik pihak swasta. Pernyataan tersebut ia sampaikan di Jakarta, Senin (31/8/2026), seperti dikutip dari Antara.
"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara," ucapnya.
KPK juga menyebut dokumen-dokumen dimaksud akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
KPK mengajak publik memantau proses penyidikan perkara korupsi pajak Banjarmasin tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
KPK menjelaskan perkara bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp 48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian menerima Rp 1,5 miliar yang dibagi sesuai jatah masing-masing.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara ini. Setelah itu, KPK menyampaikan telah menyita USD 680.000, 1,3 kilogram emas, hingga Rp 100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian dari saksi.