Aturan Alsintan Diubah dan Buruh Tani Tanpa Lahan Dapat Prioritas: Ini Skemanya

Mentan Andi Amran Sulaiman mengubah aturan penyaluran alsintan. Buruh tani tanpa lahan kini bisa membentuk kelompok dan mengajukan bantuan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Aturan Alsintan Diubah dan Buruh Tani Tanpa Lahan Dapat Prioritas: Ini Skemanya
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman/Istimewa.

Pemerintah merombak aturan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk membuka akses bagi buruh tani tanpa lahan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menekankan kebijakan baru ini diarahkan agar buruh tani bisa mengelola alsintan secara mandiri dan berkelanjutan.

Dalam kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, ia menyampaikan fokus perubahan tersebut. "Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat," kata Mentan di sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin (31/8/2026).

Amran menjelaskan, keputusan merevisi aturan berangkat dari temuannya di lapangan saat berdialog dengan buruh tani yang berpenghasilan sekitar Rp 30.000 per hari dan hanya bekerja dua hingga tiga kali dalam sepekan. Selama ini, kepemilikan lahan serta keanggotaan kelompok tani kerap menjadi syarat yang memudahkan akses bantuan bagi pemilik lahan, sementara buruh tani terlewat dari kepemilikan sarana produksi. Melalui skema baru, buruh tani diperbolehkan membentuk kelompok usaha untuk menerima dan memanfaatkan bantuan alsintan secara produktif. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pertanian (Kementan) juga membuka jalur khusus agar kelompok buruh tani bisa menjadi penerima sekaligus pengelola alsintan sebagai penyedia jasa mekanisasi pertanian di lingkungannya.

"Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat," ujarnya pula.

Pembentukan Kelompok dan Akses Alsintan Dipermudah

Untuk mengawal implementasi kebijakan ini, Andi Amran Sulaiman menginstruksikan para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) aktif mendata buruh tani non-kelompok di wilayah kerja. PPL diminta mendampingi pembentukan kelompok baru serta menjembatani pengajuan bantuan ke Kementan untuk diverifikasi.

"Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini," katanya menegaskan.

Ia menambahkan, kelompok kecil dengan sekitar 10 anggota dapat mengajukan bantuan selama memenuhi kriteria dan lolos verifikasi lapangan.

Unit alsintan yang akan disalurkan mencakup kebutuhan jasa usaha pertanian, antara lain mesin pompa air, alat panen (combine harvester), traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), serta peralatan pendukung lainnya.

Bantuan alsintan wajib dioperasikan secara produktif. Kelompok buruh tani dapat mengembangkannya menjadi sumber pendapatan melalui layanan pengolahan tanah, penanaman, hingga pemanenan. "Bayangkan pendapatannya Rp 30.000, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp 240.000. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp 5 juta per bulan saja (dengan menyewakan alsintan seperti combine harvester) sudah bagus. Dari pada (pendapatan hanya) Rp 240.000," ujarnya.

Buruh Tani Jadi Penyedia Jasa Mekanisasi

Melalui skema usaha jasa mekanisasi, Mentan optimistis ekosistem ekonomi baru di tingkat desa akan terbentuk. Buruh tani tidak lagi semata-mata mengandalkan upah harian yang minim, melainkan bertransformasi menjadi penyedia layanan mekanisasi pertanian yang mandiri.

Pendekatan ini diarahkan agar alih teknologi pertanian tidak berhenti pada modernisasi peralatan di lahan, melainkan membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja utama di akar rumput.

Amran menegaskan, perombakan regulasi ini merupakan eksekusi atas arahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga dampak transformasi menuju pertanian modern dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kecil di seluruh pelosok tanah air.

Rekomendasi