Tingkatkan Integritas Pasar Modal, OJK Terbitkan 1.277 Sanksi Sepanjang 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif dan perintah tertulis kepada berbagai pihak di pasar modal hingga Agustus 2026.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Tingkatkan Integritas Pasar Modal, OJK Terbitkan 1.277 Sanksi Sepanjang 2026
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas, meningkatkan standar kepatuhan, serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal di Indonesia.

Terhitung sejak awal tahun 2026 hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan total 1.277 sanksi yang mencakup sanksi administratif, larangan, maupun Perintah Tertulis. Tindakan tersebut ditujukan kepada berbagai entitas, mulai dari emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena adanya beragam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk masalah kewajiban pelaporan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku industri.

"OJK memastikan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," ujar dia di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Tindakan Tegas atas Pelanggaran Aturan Pasar Modal

Dalam kurun waktu tersebut, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis khusus terkait pelanggaran peraturan pasar modal. Rinciannya mencakup denda dengan total nilai Rp 73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, serta 6 pembekuan izin.

Sanksi ini menyasar berbagai pihak, meliputi emiten beserta direksi dan komisarisnya, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, hingga pemegang saham pengendali. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti, audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup transaksi material, transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, tata kelola emiten, serta kewajiban keterbukaan informasi. OJK merinci sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, dan 3 pihak lainnya.

Adapun daftar emiten yang menerima sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 meliputi PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

Sanksi Administratif Terkait Kepatuhan Pelaporan

Di samping penegakan aturan pasar modal, OJK juga melakukan pemantauan ketat terhadap kewajiban pelaporan. Hasilnya, sebanyak 1.184 sanksi administratif telah ditetapkan, yang terdiri dari denda dengan total Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena adanya keterlambatan dalam penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, maupun pihak terkait lainnya. Rincian sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Keterlambatan laporan berkala

    Terdapat 876 sanksi administratif yang diberikan, dengan total denda mencapai Rp 243,33 miliar serta 126 peringatan tertulis.

  • Keterlambatan laporan insidentil

    OJK menetapkan 91 sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp 7,87 miliar.

  • Keterlambatan laporan tata kelola

    Sebanyak 209 sanksi administratif diberikan, yang mencakup denda total Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

  • Keterlambatan laporan profesi penunjang

    Terdapat 8 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp 32,3 juta.

Rekomendasi