Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang belum memenuhi standar kesehatan finansial tidak akan langsung diikutsertakan dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Kebijakan ini berlaku saat skema penjaminan resmi berjalan, paling lambat pada 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perusahaan asuransi wajib memenuhi sederet kriteria ketat untuk menjadi peserta. Salah satu indikator utamanya adalah rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal sebesar 120 persen.
"Kalau belum memenuhi syarat saat penjaminan polis berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem, karena bisa berdampak ke yang lainnya. Jadi disehatkan di luar program penjaminan polis, dalam hal ini di bawah OJK," ujar Ogi saat menghadiri Focus Group Discussion bersama redaktur media massa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (27/8).
Langkah tersebut krusial untuk mencegah masuknya perusahaan yang kurang sehat ke dalam sistem. Jika perusahaan bermasalah dibiarkan bergabung, dikhawatirkan akan memicu bahaya moral (moral hazard) serta membahayakan industri asuransi secara keseluruhan.
Ogi membeberkan, saat ini terdapat delapan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Penyehatan entitas-entitas tersebut menjadi fokus utama OJK jelang pemberlakuan program.
Advertisement
Nilai Penjaminan Maksimal Rp500 Juta per Polis
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Program Penjaminan Polis ditargetkan aktif paling lambat pada 2028. Skema ini nantinya akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme pembayaran iuran awal serta iuran berkala dari para peserta.
Ogi menyampaikan, batas maksimal nilai manfaat yang dijamin dalam program ini diperkirakan mencapai Rp500 juta per polis. Angka ini dinilai sudah mampu melindungi lebih dari 80 persen pemegang polis di Indonesia.
"Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp500 juta," kata Ogi.
Namun, tidak semua produk atau manfaat asuransi masuk dalam cakupan penjaminan ini. Komponen investasi pada produk unit link, suretyship, asuransi sosial, hingga asuransi kredit dipastikan berada di luar skema penjaminan.
Dalam rancangan program tersebut, perusahaan asuransi yang terdaftar sebagai peserta tetap diwajibkan untuk membentuk Dana Jaminan. Instrumen ini berfungsi sebagai jaminan perlindungan bagi pemegang polis apabila perusahaan mengalami kendala keuangan hingga gagal memenuhi kewajibannya.
OJK juga membuka peluang untuk mengaktifkan Program Penjaminan Polis lebih cepat dari tenggat tahun 2028 demi memperkuat perlindungan nasabah sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi nasional.