Ini Syarat Penundaan Transaksi Rekening Bank

Bank berhak menunda transaksi rekening sesuai aturan, dengan penjelasan dari OJK dan pengamat Agus Pambagio terkait isu penundaan transaksi di Bank Mandiri.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Ini Syarat Penundaan Transaksi Rekening Bank
Nasabah memberikan kartu ATM ke petugas saat melakukan pengaduan di Bank Mandiri KCP Jakarta Mal Pondok indah 2, Sabtu (20/7/2019). Nasabah Bank Mandiri mengeluhkan perubahan drastis saldo di rekening yang mengalami pengurangan dan ada juga yang mengalami penambahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menegaskan bahwa bank memiliki hak untuk menunda transaksi rekening demi kepentingan penegakan hukum, asalkan tindakan tersebut didasarkan pada kewenangan yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk POJK No. 8/2023.

"Bank wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah, karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dari seorang nasabah," ujar Agus saat dihubungi pada Rabu (26/8/2026).

Pernyataan Agus muncul sebagai tanggapan terhadap polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri yang terkait dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa bank hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan, bukan mengambil keputusan hukum secara sepihak.

Agus menambahkan bahwa tindakan Bank Mandiri dalam kasus AMPB adalah prosedur perbankan yang dapat dipertanggungjawabkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan berwenang untuk melakukan penundaan transaksi sesuai dengan undang-undang. Tindakan Bank Mandiri, menurut OJK, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

OJK menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang berlandaskan hukum, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK No. 8/2023.

Agus juga mengingatkan publik untuk membedakan antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening, di mana penundaan bersifat sementara dan tidak otomatis menandakan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menanggapi isu penundaan transaksi pada rekening milik Koordinator AMPB, Supriyono. Langkah ini dianggap sebagai prosedur standar untuk memastikan keamanan sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memastikan bahwa hak dan simpanan nasabah di industri perbankan tetap dilindungi oleh negara.

"Dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)," kata Dian dalam jawaban tertulisnya yang dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).

Dian menjelaskan bahwa pengawasan terhadap prosedur pengamanan rekening nasabah berada di bawah kewenangan OJK, yang terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara profesional.

OJK memahami bahwa isu perbankan sekecil apa pun dapat memengaruhi reputasi dan tingkat kepercayaan publik terhadap kestabilan sistem keuangan.

"OJK sangat memahami bahwa kepercayaan adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan kami juga menyadari bahwa kejadian ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat," tambah Dian.

Meski demikian, Dian menekankan bahwa tindakan penundaan transaksi yang dilakukan sesuai regulasi justru merupakan bentuk perlindungan bagi nasabah, bukan ancaman.

Prosedur ini bersifat sementara dan berlangsung selama masa penyelidikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran pidana, akses rekening akan dipulihkan seperti semula.

Kontroversi ini bermula ketika rekening Supriyono diduga dibekukan saat mendampingi warga Pati menyuarakan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).

Rekening tersebut memiliki saldo Rp80,9 juta, yang diklaim terdiri dari uang pribadi dan donasi unjuk rasa, memicu kritik dari koalisi masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan yang diambil adalah legal dan bukan pemblokiran permanen. Langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini merupakan penundaan transaksi sementara untuk menyelidiki mekanisme penghimpunan dana AMPB.

"Yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi, jadi ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Senin (24/8).

Budi menegaskan bahwa prosedur penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Masa berlaku tindakan ini dibatasi paling lama lima hari kerja, dan pihak kepolisian menjamin seluruh saldo di dalam rekening tetap utuh dan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah batas waktu berakhir.

Rekomendasi