Pemerintah Indonesia masih memiliki utang sebesar Rp 166,84 triliun terkait subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) serta LPG 3 kilogram kepada PT Pertamina (Persero). Angka tersebut tercatat per Agustus 2026 dan mencakup piutang dari penyaluran BBM subsidi serta LPG subsidi, termasuk kompensasi untuk jenis BBM khusus penugasan.
Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, menjelaskan bahwa total utang tersebut terdiri dari saldo piutang subsidi sebesar Rp 24,4 triliun dan saldo piutang dana kompensasi sebesar Rp 142,44 triliun. "Dengan total saldo piutang di Rp 166,84 triliun," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII, Rabu (26/8/2026).
Selama periode Januari hingga Agustus 2026, Pertamina telah menyalurkan subsidi dan kompensasi BBM serta LPG senilai Rp 236,98 triliun, yang terdiri dari subsidi sebesar Rp 76,58 triliun dan kompensasi Rp 160,4 triliun. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru membayarkan Rp 142,53 triliun hingga 6 Agustus 2026, termasuk pembayaran sebagian subsidi dan kompensasi senilai Rp 17,03 triliun.
Satria menambahkan, hingga awal Agustus 2026, Kemenkeu telah melakukan pembayaran sebesar Rp 63,49 triliun untuk subsidi, dan Rp 61,3 triliun untuk piutang dana kompensasi. "Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi kewajibannya," jelasnya.
Advertisement
Realisasi Penyaluran BBM dan LPG Subsidi
Dalam penyaluran BBM subsidi, Pertamina mencatat penyaluran Biosolar sebanyak 11,18 juta kiloliter (KL), Pertalite 16,54 juta KL, dan minyak tanah 300 ribu KL. Untuk LPG subsidi 3 kg, penyalurannya mencapai 5,05 juta metrik ton (MT). Satria memastikan bahwa penyaluran BBM dan LPG subsidi tetap aman meskipun ada piutang dari pemerintah.
"Pertamina senantiasa konsisten menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap mengupayakan pengendalian penyaluran BBM," tegasnya.
Advertisement
Kuota LPG Subsidi Melebihi Target
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mencatat bahwa konsumsi LPG bersubsidi 3 kg seringkali melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pembatasan LPG 3 kg sedang dalam skema yang masih dibahas oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa konsumsi LPG subsidi telah melebihi kuota selama tiga tahun terakhir. Pemerintah terus melakukan penyesuaian terhadap besaran kuota yang ditetapkan.
"Kami lanjutkan ke bagian kuota LPG, kita ketahui bahwa memang dari tahun ke tahun sesungguhnya LPG ini terus meningkat," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII, Rabu (26/8/2026).
Advertisement
Rincian Penyaluran Kuota LPG
Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan kuota awal LPG subsidi sebesar 8,0 juta MT, yang kemudian diubah menjadi 8,1 juta MT dengan realisasi 8,04 juta MT. Pada tahun 2024, kuota awal 8,03 juta MT diubah menjadi 8,29 juta MT, dengan realisasi 8,23 juta MT. Sedangkan pada tahun 2025, kuota awal 8,17 juta MT diubah menjadi 8,55 juta MT, dengan realisasi 8,52 juta MT.
Laode mencatat bahwa prognosa konsumsi LPG subsidi 3 kg pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 8,67 juta MT, atau 108,46 persen dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Secara umum, konsumsi LPG kita dari tahun ke tahun terus meningkat. Upaya-upaya sudah dilakukan untuk mengurangi beban dari meningkatnya konsumsi LPG ini," pungkasnya.