Biaya Kargo Udara Mahal, Menkeu Purbaya Minta Kemenhub Rombak Aturan

Purbaya menegaskan bahwa penataan tarif kargo udara sangat krusial bagi kelancaran distribusi barang antar-pulau di Indonesia.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Biaya Kargo Udara Mahal, Menkeu Purbaya Minta Kemenhub Rombak Aturan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak agar regulasi terkait standardisasi komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis dapat segera diselesaikan. Langkah ini dinilai mendesak untuk memangkas tingginya biaya logistik nasional.

"Kami coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik," tegas Purbaya usai menghadiri Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Pernyataan Menkeu tersebut menanggapi aduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengenai dua ganjalan utama dalam rantai pasok kargo udara.

Persoalan pertama menyoroti pengenaan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Asperindo menilai komponen ini memicu beban ganda di atas struktur biaya terminal kargo yang sudah berlapis, seperti biaya Regulated Agent (RA). Kehadiran Jasper dan Jaster dinilai menduplikasi fungsi RA, sehingga melipatgandakan beban logistik.

Adapun persoalan kedua memicu ketidakpastian akibat tidak seragamnya standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) antar-maskapai.

Asperindo mengungkapkan, sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai secara sepihak mengubah angka pembagi menjadi 5.000 dari standar industri sebelumnya yaitu 6.000. Perubahan ini mendongkrak berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan berukuran besar hingga 20 persen.

Tanpa pedoman baku, perbedaan acuan ini berisiko melonjakkan ongkos kirim. Dampaknya akan langsung memukul para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor e-commerce, hingga memperlebar ketimpangan harga barang di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Penataan Tarif Kargo Udara

Menanggapi keluhan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penataan tarif kargo udara sangat krusial bagi kelancaran distribusi barang antar-pulau di Indonesia.

"Ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antarpulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antarpulau jadi mahal," terangnya.

Guna menyelesaikan hambatan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengakselerasi penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Regulasi baru ini ditargetkan mampu menghadirkan transparansi struktur biaya kargo udara sekaligus menyinkronkan proses bisnis di lapangan.

"(Kementerian) Perhubungan akan mempercepat proses-proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan, sehingga layanan di bandara nanti jelas seperti apa," pungkas Purbaya.

Rekomendasi