Rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 menarik sorotan kalangan ekonomi. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengubah struktur belanja pemerintah.
Kepala Pusat Makroekonomi Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, mengingatkan risiko beban fiskal berulang jika implementasinya tidak dirancang cermat. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam penetapan dan pengelolaan anggaran.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan kesiapan mendanai perubahan status tersebut melalui anggaran pusat dengan proyeksi kebutuhan sekitar Rp 31 triliun, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Advertisement
Peringatan Indef soal Beban Fiskal Berulang
Indef menilai komitmen anggaran yang disiapkan pemerintah perlu dihitung dengan teliti karena sifatnya berkelanjutan. Rizal menegaskan bahwa konsekuensi fiskal tidak berhenti pada tahun berjalan.
"Anggaran Rp 31 triliun harus dihitung hati-hati karena ini bukan belanja satu kali, tetapi akan menjadi beban fiskal berulang setiap tahun," ujar Rizal, Sabtu (22/8/2026).
Ia mendorong adanya skema pembiayaan yang berkelanjutan, termasuk kejelasan pembagian porsi beban antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar eksekusi kebijakan terencana dan tidak menekan ruang fiskal di tingkat mana pun.
"Jangan sampai pembiayaannya justru mengambil anggaran pendidikan yang lebih produktif seperti peningkatan kualitas guru, sarana sekolah, atau layanan pendidikan," tambahnya.
Advertisement
Verifikasi dan Prioritas Pengangkatan Guru
Terkait proses transmisi status dari paruh waktu ke penuh waktu, Indef menyarankan skema yang tidak otomatis tanpa evaluasi, namun juga tidak mempersulit dengan seleksi ulang yang rumit. Pendekatan verifikasi dinilai lebih proporsional untuk memastikan kesesuaian kebutuhan.
"Pemerintah perlu menggunakan verifikasi berdasarkan masa kerja, kompetensi, beban mengajar, kinerja, dan kebutuhan guru di setiap daerah," jelas Rizal.
Menurutnya, guru yang telah lama mengabdi dan menjalankan beban kerja secara faktual wajib menjadi prioritas utama dalam pengalihan status. Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara status baru dan beban kerja yang memadai agar tujuan peningkatan kesejahteraan tercapai.
Advertisement
Anggaran Rp 31 Triliun untuk PPPK Guru dan Tahapan Seleksi PNS
Di sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kesiapan anggaran pusat untuk mendukung perubahan status guru PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Hal tersebut disampaikan dalam forum di Jakarta.
"Dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu digaji pusat, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun," ungkap Purbaya di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Selain perubahan status penuh waktu, pemerintah juga membuka ruang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses ini akan dilakukan secara bertahap guna menyesuaikan kebutuhan formasi dan menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk saat ini, fokus diarahkan pada profesi guru, termasuk guru agama.
"Kita akan lakukan secara bertahap (staging) satu per satu supaya tidak mengganggu keberlanjutan anggaran," tutup Purbaya.