Tambahan Penghasilan PPPK Tangerang Naik Hingga Rp 1,3 Juta

Pemkot Tangerang menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk PPPK sebesar 15 persen, berlaku mulai September 2026.

Pramita Tristiawati
Oleh Pramita Tristiawati - Reporter
Tambahan Penghasilan PPPK Tangerang Naik Hingga Rp 1,3 Juta
Wali Kota Tangerang Sachrudin umumkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Tangerang sebesar 15 persen. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Pemerintah Kota Tangerang telah mengumumkan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Tangerang. Penyesuaian ini ditetapkan sebesar 15 persen melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pemberian TPP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan bahwa penyesuaian TPP ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada ASN. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya pada Kamis (3/9/2026).

Dia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN harus sejalan dengan peningkatan disiplin, kinerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik. "Penyesuaian TPP ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja. Karena kesejahteraan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan, dengan hasil akhir berupa pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat," jelasnya.

Sachrudin menambahkan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan. Setiap kebijakan terkait ASN diharapkan dapat menjadi motivasi untuk bekerja lebih optimal.

Kenaikan TPP 15 Persen

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru ini memberikan tambahan TPP sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu, yang mulai berlaku pada September 2026. "Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta lebih," ungkap Jatmiko.

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rekomendasi