BGN Tidak Akan Berikan Bantuan SPPG Jika Ada Unsur Pidana Atas Kasus Keracunan MBG Sidoarjo

Kasus keracunan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo membuat BGN tidak akan memberikan bantuan jika ada unsur pidana.

Pebrianto Eko Wicaksono
BGN Tidak Akan Berikan Bantuan SPPG Jika Ada Unsur Pidana Atas Kasus Keracunan MBG Sidoarjo
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari saat jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tidak akan memberikan bantuan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Sidoarjo terkait kasus keracunan yang menimpa ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa SPPG Kalitengah telah melanggar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Jadi anda ini berarti adalah kelalaian yang disengaja, aturan sudah diberikan juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi anda lalai dalam melaksanakan," kata Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan bahwa kelalaian yang disengaja ini menyebabkan keracunan pada santri dan siswa. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat ini, BGN tidak hanya mencopot kepala SPPG, tetapi juga akan menghentikan bantuan jika kelalaian tersebut memenuhi unsur pidana.

"Ini namanya kelalaian yang disengaja bukan hanya dicopot bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian ada unsur pidana mohon maaf kami ga bisa bantu," tuturnya.

Temuan Fakta

Dari hasil penelusuran sementara, terdapat sejumlah fakta terkait penyaluran makanan. Makanan yang matang pukul 05.00 WIB seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah disebut memanipulasi laporan dengan mencatat makanan matang pukul 08.00 WIB sehingga batas maksimal konsumsi menjadi pukul 10.00 WIB.

"Penelusuran sementara itu makanan matang jam 5 kemudian harus dikonsumsi sebelum jam 9. Namun, di-labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10," tutur Sudaryono.

Sudaryono mengungkap fakta berikutnya, paket makanan tersebut dibagikan melebihi waktu yang dilaporkan, yakni sekitar pukul 11.40 WIB dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.

"Yang menjadi kenyataannya di lapangan itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 kalau enggak salah 11.30 apa 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah," paparnya.

Sudaryono melanjutkan, dalam penyajian MBG, pihak SPPG tidak memberikan label yang berisi keterangan waktu makanan matang dan batas maksimal konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makanan.

Menurut dia, label tersebut hanya ditempel pada bagian atas tumpukan ompreng. Kondisi itu membuat para santri dan siswa tidak mengetahui bahwa makanan telah melewati batas waktu konsumsi.

"Labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu di-labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi," imbuhnya.

Rekomendasi