Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Febrie yang datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Pantauan di lokasi menunjukkan, Febrie mengenakan kemeja berwarna putih dan rompi merah muda khas Kejagung.

Ia juga terlihat diborgol saat dibawa masuk ke Gedung Utama Kejagung dengan pengawalan dari Pamdal. Dalam pemeriksaan hari ini, Febrie tidak memberikan komentar kepada awak media meskipun telah dicecar pertanyaan, dan memilih langsung masuk ke dalam gedung.

Selain Febrie, tersangka lain dalam kasus tersebut, Nurman Herin, juga telah tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara TPPU.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejagung, namun ia mengaku belum mengetahui untuk tersangka mana Febrie akan diperiksa.

"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yang mana," kata Febri kepada wartawan. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif, didampingi oleh tim kuasa hukum.

Perjalanan Kasus TPPU Febrie

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Rekomendasi