Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak gugur hanya karena penyidik menggunakan ketentuan pidana dari dua rezim hukum.
Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Febrie berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Rentang tersebut melintasi masa sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata Edwin saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Atas kondisi tersebut, hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidik mengabaikan Pasal 3 ayat (1) KUHP mengenai asas hukum pidana antarwaktu dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Edwin menjelaskan, penggunaan ketentuan pidana lama dan baru bukan berarti penyidik memberikan dua ancaman pidana sekaligus. Menurutnya, kedua aturan tersebut digunakan dalam konstruksi penyidikan karena dugaan perbuatan yang disidik berlangsung melintasi dua rezim hukum.
“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” ujarnya.
Hakim juga menilai ketentuan Pasal 3 KUHP tidak dapat diterapkan dengan hanya membandingkan satu ancaman pidana lalu menyimpulkan bahwa salah satu aturan lebih ringan.
Menurut Edwin, status tersangka belum berkaitan dengan penjatuhan pidana. Aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa baru dapat ditentukan setelah seluruh rangkaian perbuatan dan waktu kejadiannya terbukti dalam persidangan pokok perkara.
Karena itu, persoalan tersebut belum dapat diputuskan dalam pemeriksaan praperadilan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP. Dalil keberatan yang diajukan pemohon pun dinyatakan tidak beralasan.
“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” jelas hakim.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie
Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut.
Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan sah secara hukum penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU serta penahanannya.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon.
"Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," katanya.
Hakim turut menetapkan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.