Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya penahanan. Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati putusan tersebut dan menyiapkan langkah hukum berikutnya.
"Kita sudah dengar bersama-sama seluruh pertimbangannya. Meskipun kami bisa berbeda pendapat dengan beberapa pandangan-pandangan tersebut," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai sidang di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek dalam perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini mempersoalkan penetapan status tersangka TPPU beserta tindakan penahanan.
"Tetapi clear kan di sini bahwa kami sebagai tim advokat dari Pak FA sangat menghormati putusan pengadilan ini, menghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan tadi," tambahnya.
Ia menyebut akan menelaah putusan dan segera berdiskusi dengan klien mengenai langkah hukum berikutnya, termasuk agenda yang sudah dijadwalkan pengadilan.
"Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau hak hukum dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk memperbaiki proses hukum ke depan," pungkas Febri.
Febri juga menekankan konsistensi sikap kliennya dalam menghormati proses hukum formal, sembari mencatat sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim.
"Sikap menghormati hukum itu berada pada posisi dan kualitas yang sama sampai dengan saat ini, untuk penghormatan terhadap institusi pengadilan. Sekalipun memang kami dari tim hukum tentu juga punya catatan terhadap pertimbangan-pertimbangan tadi," tutur mantan juru bicara KPK ini.
"Dan harapan kami, sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara terbuka, dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana, agar tidak perlu ada korban-korban lain dari sikap tidak kehati-hatian misalnya, ketidakhati-hatian dalam penanganan perkara, atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," sambungnya.
Advertisement
Dua Praperadilan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua menyasar tindakan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pemisahan pengajuan dilakukan karena masing-masing permohonan menilai objek dan tindakan yang berbeda untuk diuji di praperadilan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
"Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau hak hukum dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk memperbaiki proses hukum ke depan," pungkas Febri.