Alasan LPSK Lindungi Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Alasan LPSK Lindungi Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias (Liputan6.com/Ola Keda)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FH), yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. LPSK mempertimbangkan informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya serta potensi ancaman terhadap dirinya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan perlindungan diambil setelah pihaknya melakukan penelaahan terhadap posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, hingga kondisi perkara dan potensi risiko yang dihadapinya.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Susi menuturkan informasi yang diketahui Ferry sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.

Selain itu, selama menjalani proses penelaahan, Ferry disebut kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Ia juga memberikan informasi kepada penyidik yang dinilai dapat membantu proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Meski belum menemukan adanya ancaman langsung terhadap Ferry, LPSK melihat tetap terdapat potensi risiko yang perlu diantisipasi melalui pemberian perlindungan.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

Perkara Serius

Selain informasi yang dimiliki Ferry, LPSK mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara. Penilaian itu mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil pihak yang berkaitan dengan perkara.

Susi mengatakan perkara yang berkaitan dengan Ferry merupakan dugaan korupsi dan TPPU yang tergolong tindak pidana serius. LPSK juga mempertimbangkan posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.

Kejagung Minta Perlindungan

Permohonan perlindungan Ferry diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026.

Permintaan tersebut untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus agar keterangan yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam penanganan perkara. LPSK kemudian memberikan perlindungan darurat kepada Ferry selama proses penelaahan.

Perlindungan itu antara lain berupa pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, pendampingan dalam tahapan pemeriksaan, serta pemantauan keamanan dan keselamatannya. Keputusan perlindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.

Rekomendasi