Aktor Revaldo Fifaldi kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Revaldo diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh Revaldo.
“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga Revaldo menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui lebih lanjut keterlibatan Revaldo maupun kemungkinan adanya pihak lain.
“Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Wisnu.
Advertisement
Jejak Kasus Narkoba Revaldo
Penangkapan terbaru ini menjadi kali kesekian Revaldo tersandung perkara narkoba. Sebelumnya, dia ditangkap pada 2006 setelah kedapatan memiliki paket sabu dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap empat tahun berselang. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan 62 gram sabu yang terkait dengan dirinya.
Kemudian pada 2023, Revaldo kembali berurusan dengan aparat karena kasus narkoba. Ketika itu, dia mengaku mengalami relapse atau kembali menggunakan narkoba setelah sebelumnya berusaha lepas dari ketergantungan.