Siswa SMP di Pemalang Meninggal Dunia Usai Didera Bully oleh Kakak Kelas

Seorang siswa SMP di Pemalang tewas setelah mengalami kekerasan berulang dari kakak kelas. Polisi telah mengamankan satu anak untuk dimintai pertanggungjawaban.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Siswa SMP di Pemalang Meninggal Dunia Usai Didera Bully oleh Kakak Kelas
Inilah akhir dari cerita seorang pria yang selama sembilan tahun selalu membully temannya, meskipun ia sudah tak berada di sekolah yang sama. (Ilustrasi: Bullying | Bully Awareness Resistance Education)

Seorang siswa SMP di Pemalang menjadi korban dugaan kekerasan yang berujung pada kematian. Pihak kepolisian setempat menyatakan telah mengamankan satu anak untuk dimintai pertanggungjawaban terkait insiden tersebut.

Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, pada Selasa (25/8/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus ini. "Anak korban adalah pelajar kelas VII, sedangkan terduga ABH adalah pelajar kelas VIII di sekolah yang sama," jelas Rendy Setia.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa kekerasan terhadap anak korban diduga terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah sejak Juli 2026. Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, tepat di depan ruang Laboratorium IPA.

Setelah kejadian, anak korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada Minggu (2/8), korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibu dari anak korban.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi, yang terdiri dari guru Bimbingan Konseling, guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, kami menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum," ungkapnya.

Rendy Setia juga menjelaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Terhadap ABH akan dikenai Pasal 80 ayat 2 dan atau Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

Rekomendasi