Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan dua anggota polisi yang terjadi saat pengamanan karnaval Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen. Ketiga tersangka tersebut berinisial SJ, NR, dan BD, yang merupakan warga Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi dan pengumpulan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. "Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Inggal di Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (25/8/2026).
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Advertisement
Kronologi Pengeroyokan
Menurut Inggal, kericuhan bermula dari aksi saling ejek antar-peserta karnaval, yang kemudian berkembang menjadi perselisihan antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas. Saat petugas berupaya melerai perkelahian tersebut, sejumlah warga justru melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan.
Dua anggota Polsek Ngawen, yakni Aipda MS dan Aiptu SP, mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut. Aipda MS mengalami luka memar pada dahi, hidung, dan lutut kiri, sementara Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta luka memar dan benjolan pada dahi.
"Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas Rowobungkul dan saat ini sudah pulang dari puskesmas itu," tambah Inggal, sebagaimana dikutip dari Antara.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan, dan polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.