Polisi Tangkap 20 Pelaku Karhutla di Sumsel

Para tersangka berasal dari beberapa daerah.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Polisi Tangkap 20 Pelaku Karhutla di Sumsel
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan api yang melalap lahan gambut di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2026. (Foto AP/Stefanus Taman)

Sebanyak 20 warga ditangkap Polda Sumatera Selatan dan jajaran atas dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mayoritas lahan yang terbakar bertujuan untuk membuka kebun. Ke-20 orang itu telah ditetapkan tersangka dengan 16 laporan polisi.

Total luas lahan yang terbakar untuk semua perkara 34,8 hektare.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, para tersangka masih dilakukan penahanan, baik di polda maupun polres. Sebelas perkara di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 perkara tahap satu, dan 1 perkara sudah tahap dua.

"Hingga bulan ini di tahun 2026, kami tangkap dan tetapkan 20 orang pembakar lahan di Sumsel," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (24/8).

Para tersangka berasal dari beberapa daerah. Rinciannya, satu orang ditangkap Polres Lahat, tiga orang ditangkap anggota Polres Ogan Komering Ulu Timur, dan Polres Banyuasin menangkap satu orang. Kemudian Polres Ogan Ilir menangkap satu orang dan Polres Ogan Komering Ilir menangkap satu orang. Sementara tersangka lain tersebar di polres lain.

"Rata-rata setiap polres ada tangkapan kasus karhutla," kata Nandang.

Nandang menyebut sejauh ini belum ada keterlibatan korporasi dalam kejadian karhutla. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada karena tengah diproses penyelidikan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. "Untuk perorangan kebanyakan karena ingin membuka lahan," kata Nandang.

Rekomendasi