Siswa SMP di Pemalang jadi Tersangka, Rundung Adik Kelas 4 Kali hingga Tewas

Perundungan dan kekerasan tersebut diduga terjadi empat kali di lingkungan sekolah pada Juli 2026.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Siswa SMP di Pemalang jadi Tersangka, Rundung Adik Kelas 4 Kali hingga Tewas
Polisi Tetapkan 1 Orang ABH Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMP di Pemalang Hingga Tewas 

Polisi menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sebagai tersangka kasus kekerasan pelajar SMP sampai meninggal di Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kekerasan tersebut diduga terjadi empat kali di lingkungan sekolah pada Juli 2026.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 17 saksi.

Mereka terdiri atas guru bimbingan konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, dan tenaga medis.

"Sudah ada tersangka satu anak berkonflik dengan hukum. Penetapan tersangka usai melewati pemeriksaan 17 orang saksi terdiri dari guru bimbingan konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis," kata Rendy, Senin (24/8/2026).

Korban diketahui merupakan pelajar kelas 7 SMP, sedangkan ABH yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelajar kelas 8 di sekolah yang sama.

"Jadi korban dan pelaku ini sama-sama di sekolah yang sama," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, kekerasan terhadap korban diduga terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah sepanjang Juli 2026.

"Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, dan depan toilet sekolah," jelas Rendy.

Setelah kejadian, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah.

Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban," ujarnya.

Rendy mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

"Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan," katanya.

Rendy mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. ABH tersebut dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Berawal dari Postingan Viral

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menarasikan seorang pelajar SMP di Kabupaten Pemalang diduga menjadi korban perundungan hingga meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Salah satu akun yang mengunggah informasi tersebut adalah Instagram @pemalang.update. Saat berita ini ditulis, unggahan tersebut telah memperoleh 1.015 tanda suka dan 78 komentar.

"Siswa asal Desa Semingkir Kecamatan Randudongkal itu disebut sempat alami dugaan kekerasan perundungan (bullying), sebelum meninggal," tulis akun @pemalang.update.

Rekomendasi