Gara-Gara Komentar di Medsos, Siswa MTs di Blitar Jadi Korban Perundungan

Kasus bermula ketika korban diketahui memberikan komentar pada sebuah video TikTok milik teman dekat terlapor.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Gara-Gara Komentar di Medsos, Siswa MTs di Blitar Jadi Korban Perundungan
Inspirational bullying quotes. (Photo: Freepik/Magnific)

Aksi perundungan terjadi di lingkungan sekolah di Kabupaten Blitar. Seorang siswa MTs di Kecamatan Wlingi diduga menjadi korban kekerasan dan perundungan atau bullying sesama siswa.

Korban diketahui berinisial F (14). Sedangkan terlapor adalah adik kelasnya berinisial G (13). Video aksi bullying ini sempat viral di media sosial. Peristiwa ini dipicu permasalahan sepele di media sosial.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) pagi di lingkungan sekolah. Kasus bermula ketika korban diketahui memberikan komentar pada sebuah video TikTok milik teman dekat terlapor. Komentar tersebut kemudian diketahui oleh terlapor.

“Awalnya korban mengomentari video TikTok milik teman dekat terlapor. Setelah melihat komentar itu, besok paginya di sekolah terlapor menanyakan kepada korban,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Persoalan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Korban diduga dipukul, ditendang pada bagian vital serta didorong oleh terlapor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar dan merasakan sakit. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta memberikan pendampingan terhadap korban.

 

Buka Peluang Restorative Justice

Karena kasus ini melibatkan anak-anak, Polisi tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan ruang aman dan pendampingan.

“Kami fokus ke tindakan dan pendampingan kepada korban. Karena ini melibatkan anak-anak, memang harus ada pendamping. Kami berikan ruang aman,” jelasnya.

Saat ini, korban maupun terlapor telah dimintai keterangan. Polisi juga melakukan pendampingan dengan memperhatikan kondisi psikologis kedua anak tersebut. Terlapor juga diwajibkan melakukan lapor. Polisi memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan meski kedua pihak masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kesepakatan keluarga juga menyanggupi kalau kita butuh keterangan lebih lanjut, jadi proses hukum tetap berjalan,” terangnya.

Menurut Margono, pihak keluarga memang meminta adanya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Namun, polisi masih melihat hasil pemeriksaan dan pendampingan terhadap kedua anak.

Jika nantinya perkara memenuhi ketentuan untuk ditempuh melalui diversi, polisi akan membantu proses penyelesaian secara restorative justice.

“Pihak keluarga juga meminta ada jalur kekeluargaan. Namun kita lihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan pendampingan. Kalau arahnya diversi, baru kita bantu untuk restorative justice,” tutupnya.

Rekomendasi